Hajab!!! Wartawan Ini Diduga Mendapatkan Perlakuan Diskriminasi Dari Oknum Jaksa

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Miris!!! Lagi lagi profesi jurnalistik dikota Padangsidimpuan diduga didiskriminasi  oleh oknum jaksa. Saat menjalankan tugas jurnalismenya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Erijon Damanik salah satu wartawan yang ikut pada kejadian tidak mengenakkan tersebut

"Peristiwa diskriminasi yang menimpa saya dan rekan pada saat kami melakukan upaya konfirmasi diruang kerja Kasi Intel  tepatnya pada hari Kamis, (07/11/2024) kemarin,"ujar Erijon Damanik saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya. Sabtu (9/11/2024)

Adapun upaya konfirmasi yang hendak dilakukan oleh Erijon Damanik bersama rekannya  terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) BS dan PP yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, 

"Namun oknum jaksa AJ, PH, JD dan ABH  mengatakan  hanya wartwan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverivikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara,"ujar Erijon

Lebih lanjut dikatakan Erijon, Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini," tegas Erijon Damanik yang juga Anggota Utama SPRI ini

Diceritakan, Erijon, Satatement oknum  Jaksa yang mengatakan hanya wartawan yang  UKW yang boleh wawancara tersebut dilontarkan oleh oknum jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai  padahal pada saat  itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan - pertanyaan dari mereka

"Patut kita menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertutup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut.Rahasia apa yang ditutupi mereka dari publik mengenai kasus ini," katanya dengan nada kesal

Terakhir  Erijon berharap kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa - Jaksa yang bertugas di Padangsdimpuan ini diberikan  pembekalan dan pemahaman tentang UU Pers

Sementara itu pihak dari kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan belum memberikan komentar terkait dugaan diskriminasi tersebut sampai berita ini dikirim kemeja redaksi. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama