Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Menyeret Pemilik Bounty Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Kepanjen

MenaraToday.Com - Malang :

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret keluarga pemilik Hotel Bounty Kepanjen, sudah dalam tahap penyerahan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan nomor : B/10/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang ditandangani oleh Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar.


Penyerahan SPDP dari Polsek Gondanglegi ke Kejaksaan dibenarkan oleh Agus Eko Wahyudi, S.H ,M.H  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen. Berkas perkara penipuan dan penggelapan mobil CRV dengan terduga MFD dan HDR sudah dalam tahap 2.


"Pelaku atas nama MFD dan HDR Perkara tipu gelap 378 dan 372 sudah tahap 2 dan sudah masuk surat pelimpahan perkara berkas penyidik dari polsek Gondanglegi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ujar Agus Eko kepada awak media dikantornya. Kamis (31/10/2024)


"Sedangkan terkait 480 atas nama HDR seingat saya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), sampai disitu saja karena baru SPDP," imbuhnya. 


Saat disinggung berapa tersangka pada SPDP yang diserahkan Ke Kejaksaan, Kasi Pidum menyampaikan terkait penyidikan yang sudah tahap 2 yang diterima hanya tersangka dan barang buktinya MFD. Kalau ada tersangka lain silahkan ditanyakan ke penyidik Kepolisian.


"Bicara lagi kalau ada keterkaitan  si A, Si B, si C perannya apa itu, penyidik yang punya kewenangan. Dalam berkas perkara apabila penyidik telah selesai lakukan penyelidikan, hasil diserahkan ke unit umum guna lakukan penelitian. Apabila unit umum sudah lakukan penelitian, semua diurai didalam berkas perkara, kemudian jika ada tambahan temuan maka Jaksa punya wewenang memberi petunjuk kepada Penyidik di Kepolisian. Terkait dengan penahanan sementara yang ditahan hanya MFD, untuk HDR belum ditahan karena belom digelar," imbuhnya.


Sementara Widar Kusuma selaku Kuasa Hukum HDR menyampaikan bahwa belom mendapat surat tembusan terkait SPDP yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.


"Saya belum mendapatkan SPDP, kalau sudah dikirim itu juga termasuk melanggar karena pelapor dan terlapor harus diberi tembusan. Karena SPDP wajib pelapor dan terlapor diberi tembusan. Untuk keterangan lebih lanjut njenengan hubungi saja Hendra.

Saya belum bisa berkomentar lebih jauh terhadap perkara Hendra," kata Widar melalui pesan WhatsApp.


Sesuai dengan arahan Widar Kusuma, awak media langsung menghubungi HDR guna konfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Namun HDR tidak ada respon atau balasan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. 


Guna mendapatkan konfirmasi terkait HDR dan sesuai arahan Widar, awak media berusaha menghubungi HDR. Namun HDR tidak merespon sama sekali.


Hingga berita ini ditayangkan, ada sesuatu tanda tanya, pasalnya Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar kenapa sampai memblokir kontak awak media GIRIPOS.com dan MenaraToday. Com setelah dikonfirmasi terkait proses penanganan kasusnya MFD dan HRD menanyakan namanya SD.


Pewarta : (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama