Kejari Asahan Tuntut Mati Aweng dan Samsul Bahri

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Kejaksaan Negeri Asahan melakukan upaya Kasasi terhadap perkara Narkotika dengan terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng dan Samsul Bahri alias Samsul dengan barang bukti 9.800 gram pada hari Kamis (31/10/2024).

"Terdakwa merupakan jaringan pengedar narkotika antar negara yang dibawa dari  Malaysia menuju Indonesia yang dikirim oleh Rasid alias RPL Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib kedua pelaku di menjemput barang tersebut sesuai dengan titik koordinat yang telah dikirim RPL di perairan Tanjung Siapi Api, Asahan dengan menggunakan sampan*. Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G melalui Kasi Pidsus Nazaruddin Rambe, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Nazaruddin Rambe menjelaskan atas perbuatannya para terdakwa dituntut JPU Kejari Asahan dengan hukuman mati namun Majelis Hakim PN Tanjungbalai menghukum para terdakwa dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

*Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Asahan melakukan upaya hukum banding dengan melakukan upaya hukum kasasi. Bahwa pada tahap putusan banding dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan Nomor 1745/Pid.Sus/2024/PN-MDN tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan menerima permintaan bandung dari Penuntut Umum dan Terdakwa, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN/Tjb tanggal 6 Agustus 2024 atas nama terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng. Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam putusan Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN-Tjb Tanggal 6 Agustus 2024 mengatakan terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng telah secara sah dan menyakini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana "Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana Penjara seumur hidup". Ujarnya  (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama