MenaraToday.Com - Malang :
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan meningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat Kota Malang terkait rokok ilegal dalam acara 'Malang Music and Coffee Festival Bersama Gempur Peredaran Rokok Ilegal' di halaman Balai Kota Malang, Minggu malam (3/11/2024).
Sebagaimana pesan Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, ST, MM yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, Tabrani, SH, M.Hum, kegiatan ini merupakan langkah untuk mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok ilegal sembari menyatukan komunitas kreatif Kota Malang. Kegiatan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ini juga menjadi bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Tentu apa yang terselenggara oleh Satpol PP bekerjasama dengan berbagai pihak salah satunya Cipta Kreasi Perempuan Malang (CKPM) ini saya apresiasi positif, karena menjadi upaya kita dalam mendorong semangat kebersamaan guna memberantas rokok cukai ilegal serta menguatkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” jelasnya.
Ditegaskannya, Kota Malang yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi rokok juga perlu mewaspadai peredaran rokok ilegal yang dapat menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara. Untuk itu, Pemkot Malang berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi dalam berbagai even termasuk even seni dan budaya.
“Saya berharap dengan adanya event ini kita tidak hanya menikmati hiburan, namun juga membangun kesadaran tentang pentingnya tidak mengonsumsi rokok ilegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Saya yakin, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan Kota Malang yang bebas dari rokok ilegal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea Cukai Terampil Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Hendro Try Noor Cahyo Utomo menyampaikan dari sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat telah mengetahui dan memahami bahaya rokok ilegal. Meskipun demikian, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah dan stakeholder lainnya terus berupaya menguatkan kampanye pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.“Yang jelas, rokok ilegal sudah sangat merugikan dan tidak berkontribusi untuk pembangunan negara. Sehingga sosialisasi akan terus kami lakukan sebagai upaya mengedukasi masyarakat akan bahayanya rokok ilegal,” jelas Hendro.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menyebutkan Kejari Kota Malang terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal guna mencegah kerugian negara yang semakin besar. Saat ini Kejari Kota Malang telah menerima satu perkara dari Bea Cukai yang sudah didraft dan diselesaikan. Dari kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 14 miliar.
“Kerugian keuangan negara dari tindakan yang dilakukan itu adalah sebesar Rp14 miliar. Ini adalah nilai yang sangat besar yang seharusnya bisa menjadi aset pendapatan pemerintah yang bisa digunakan untuk hal-hal positif. Kajari Kota Malang sangat mendukung kegiatan ini, termasuk dengan mendukung penuh usaha dari Pemkot Malang untuk menggempur rokok ilegal dari berbagai sudut mulai dari sosialisasi hingga penindakan,” ujarnya. (Team)