Maling Ayam di Sumberoto Malang Kena Denda 59 Juta

MenaraToday.Com - Malang :

Kasus pencurian ayam dan pakan di kandang ayam milik Anwar warga dusun Panggungrejo Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, akhirnya dilakukan mediasi dikantor Desa Sumberoto pada hari Rabu, 6 November 2024. Mediasi atas permintaan korban pencurian supaya para tersangka tidak dipenjara, akan tetapi tersangka semuanya didenda Rp 59.000.000,-.


Sebagai informasi, pencurian terjadi di kandang ayam milik Anwar di dusun Panggungrejo dengan kerugian ayam sebanyak 1,3 kwintal dan pakan 14 sak dengan para terduga tersangka yaitu Doni, Dio, Oce dan Rico. Keterkaitannya Dio sebagai orang dalam yaitu penunggu kandang. Sedangkan terduga penadah adalah Takim sebagai pembeli ayam, Anik pembeli pakan 10 sak dan Aris pembeli pakan 4 sak dengan kerugian total sekitar 5 jutaan.


Kepada awak media ,Budi Utomo Kepala Desa Sumberoto menyampaikan benar adanya kemaren telah dilakukan mediasi dikantor Desa antara korban dan para tersangka pencurian disaksikan oleh Kanit Aipda Murbito Wibowo SH dan Briptu Galang Pangestu,S.Sos dari anggota Polsek Donomulyo.


"Iya mas, kemaren lusa diadakan mediasi antara korban dan tersangka yang awalnya korban minta tebusan 100 juta, tapi para tersangka keberatan. Setelah dilakukan mediasi lagi dikantor desa disaksikan Kanit Murbito dan Galang dari Polsek Donomulyo, disepakati untuk tersangka pencuri Doni bayar 12 juta, Dio bayar 12 juta dan Once serta Rico yang masih satu keluarga bayar 8 juta ditambah sepeda motor scoppy kriditan. Untuk penadahnya Aris bayar 6 juta, Anik 6 juta serta Takim 6 juta ditambah yang punya kendaraan sebagai sarana pengangkut hasil curian itu punya Bapaknya staf saya diminta 2 juta. Jadi total yang dibayarkan ke Anwar sekitar 59 juta. " ucap Budi Utomo saat dikonfirmasi dikantor Desa Sumberoto, Selasa (12/11/2024) siang.


Budi Utomo menambahkan sebetulnya ada masalah yang terjadi antara Kepala Desa dan korban, karena ada satu orang tersangka pembeli 4 sak pakan merasa keberatan ditarik uang 6 juta. Lalu korban minta tersangka untuk minta keringanan ke Kades.


"Pada waktu itu pihak korban suruh minta keringanan kepada saya,padahal saya itu bukan penentu masalah itu. Akhirnya saya marahi si korban, jadi sampean jangan seperti itu, kalau seperti itu sama halnya sampean mencemarkan nama baik saya dikira saya ini mengatur masalah ini," terangnya.


Disinggung kapan tepatnya saat pencurian terjadi, Budi Utomo menambahkan kejadiannya sudah lama.


"Kejadiannya sudah lama pak cumak dilihat di cctv..persisnya sy sampai gak tanya. Sebab pada waktu itu saya berfikir sudah lapor ke polsek. Ngapunten kalau yg tahu detail mungkin bisa tanya ke Polsek. Nggeh cumak saya gak sampai tahu detailnya sebab pada waktu itu sudah lapor ke Pollsek," imbuhnya.


Sementara disisi lain Aipda Murbito Wibowo S.H menyampaikan terkait kasus pencurian ayam dan pakan tersebut tidak ada laporan ke Polsek, jadi tidak dilakukan RJ (Restorasi Justice).


"Gak lapor kesini kok, diselesaikan sendiri. Bukan soal RJ, kalau berkaitan dengan MA memang kerugian 2,5 juta, tetapi kalau korbannya tidak mau lapor mau gimana lagi, jadi perlu digaris bawahi. Bicara soal RJ, bicara soal lain, kecuali RJ itu dilaporkan ke Polsek itu kita RJ. Kita tidak menerima laporan terkait pencurian ayam, jadi kita tidak RJ. Kita memang ikuti ke sana dan menyarankan korbannya laporan, tapi tidak mau, " ucap Aipda Murbito saat dikonfirmasi awak media di Kantor Polsek Donomulyo, Selasa (12/11/2024) siang.


Ditambahkan Aipda Murbito terkait kasus pencurian ayam silahkan diberitakan, tapi jangan disangkut pautkan dengan kita.


"Silahkan sampean memberitakan, aku tidak ikut campur, itu ranah sampean. Tapi ojo dikaitkan dengan pihak Kepolisian, kalau sampean mengaitkan dengan pihak Kepolisian aku nesu. Sebetulnya tak sarankan korban laporan, tapi tidak mau. Kalau laporan ya jelas masuk, karena aku butuh tahanan." pungkasnya.


Pewarta : Bonong  / Team

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama