Tidak terasa sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.
Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif. menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke salah satu Paslon.
Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik.
Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Aturan tersebut juga menekankan bahwa ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan politik, menjaga profesionalisme, serta tidak memihak pada siapapun. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dengan adil dan tanpa kepentingan tertentu.
Menyikapi hal ini praktisi Hukum Kota Tanjungbalai, Joko Iskandar Matondang SH menyatakan, netralitas ASN menjadi krusial terutama menjelang tahun politik " ujar praktisi muda ini saat disambangi dikantornya di jalan Sudirman kilometer V , kecamatan datuk bandar Tanjungbalai Rabu (13/11/2024 ).
“ASN adalah tulang punggung pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak citra institusi pemerintahan,” ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ucapnya, harus terus mengingatkan ASN di berbagai tingkatan untuk mematuhi aturan ini. Langkah-langkah tegas, termasuk sanksi disiplin, harus dilakukan bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas ini.
Dengan penerapan aturan yang ketat, Joko berharap ASN dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa adanya intervensi politik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia.(FM)