MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dan meringkus seorang pelaku berinisial DSP (19), Warga Pondok Bungur, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara di Hotel Mawar Kisaran, Senin (11/11/2024)
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaid didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (14/11)2024) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang adanya praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
"Berbekal informasi ini, personel kita melakukan penyamaran (undercover Buy) dengan berpura-pura ingin menggunakan jasa pelaku dan disepakati untuk bertemu di hotel mawar depan kompleks Graha Kisaran, setelah mengatur jadwal pertemuan, Personel pun langsung bergerak dan meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 590 ribu rupiah yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan anak di bawah umur ke Hotel Mawar. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan eksploitasi seksual terhadap dua orang anak" ujar Kapolres.
Kemudian Kapolres menjelaskan setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel UPPA Polres Asahan membawa pelaku ke ruangan penyidikan UPPA Polres Asahan untuk menjalani proses lebih lanjut. (NN)