Tidak Terima Ditagih Hutang AH Tikam Teman Sendiri

MenaraToday.Com - Jambi :

Personel Unit Reskrim Polsek Telanaipura bekerjasama dengan. Personel Satreskrim Polresta Jambi ringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Dr. Siwabessy RT 17 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi kurang dari 5 jam pasca kejadian, Sabtu (23/11/2024).

Kapolsek Telanaipura AKP S Harefa dalam keterangan pers nya menyebutkan peristiwa tersebut bermula saat korban atas nama Helmi (35) berada di rumah pelaku  di Jalan Dr. Siwabessy, RT 17, Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura di datangi pelaku berinisial AH (62) yang berprofesi sebagai Satpam BPN Kota Jambi bersama dengan 2 orang temannya berinisial RD dan AF.

"Saat itu korban dan pelaku beserta dua orang teman pelaku asyik bercerita dirumah pelaku, tidak berapa lama korban menagih hutang kepada pelaku yang mana hutang tersebut sudah lama belum dibayar pelaku. Mendengar korban meminta hutang, pelaku pun tersinggung karena merasa terpojokkan, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau kemudian duduk bersama korban. Dikarenakan korban masih menagih hutang dengan suara tinggi, sehingga pelaku tersinggung seakan tidak dihargai kemudian pelaku menikamkan pisau yang dibawanya tadi ke perut sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, kemudian korban berjalan ke ruang tengah dan saat itu pelaku menyuruh teman korban untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara pelaku meletakkan pisau tersebut di atas kulkas dan saat itu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan meminta bantuan anak tiri pelaku ke terminal Simpang Rimbo" jelas Kapolsek.

AKP S Harefa menambahkan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia di RS Raden Mattaher.

"Setelah mendapatkan informasi adanya kasus penikaman, tim opsnal Polsek Telanaipura dan tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol M.T Siregar bersama Paniti Opsnal Polsek Telanaipura Ipda Lumban Raja langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di Kecamatan Jambi Timur. Kemudian Tim Opsnal Polsek Telanaipura dan tim Opsnal Polresta Jambi mendatangi rumah keluarga pelaku dan menemukan pelaku dirumah tersebut dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menikam korban. Kemudian pelaku berserta barang bukti 1 buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban di bawa ke Polsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana" ujarnya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama