Tim Hukum Darwis-Oky Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02

Batubara, Menaratoday.com – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati Batubara, H. Drs. H. Darwis, M.Si, dan calon Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima, S.E., melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, dan Syafrizal, S.E., M.A.P. Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara. Sabtu (23/11/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Awaluddin, S.H., Suhairi, S.Sos., S.H., dan Muhammad Danil, S.H., yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Darwis-Oky. Dugaan pelanggaran terjadi pada sebuah acara peringatan Hari Lahir Rumah Informasi dan Edukasi Batubara ke-5 yang dilaksanakan pada 21 November 2024 di Aula Kantor Bupati Batubara.

Acara yang mengusung tema “Melangkah Pasti Menggapai Mimpi, Menuju Batubara Inovatif dan Berkeadilan” itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Batubara, Kepala Dinas Pendidikan, dan sejumlah siswa dari MAS Alwashliyah Kedai Sianam. Selain itu, turut hadir anggota DPR RI, Dolly Kurniawan, dan sejumlah pemateri lainnya. Dalam acara tersebut, siswa-siswi yang hadir mendapatkan souvenir berupa stiker yang mencantumkan nama dan atribut pasangan calon nomor urut 02.

Tim Hukum Darwis-Oky menilai pemberian souvenir tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pemilu. Selain itu, kehadiran Pj Bupati Batubara dan Kepala Dinas Pendidikan dalam acara tersebut juga dianggap melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat negara, mereka seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan politik terhadap pasangan calon tertentu.

Dalam laporannya, Tim Hukum Darwis-Oky merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tindakan ini, menurut mereka, mencederai prinsip keadilan dan kebebasan dalam proses demokrasi.

Melalui laporan ini, Tim Hukum Darwis-Oky meminta Bawaslu Kabupaten Batubara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Mereka berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Kami mengajukan laporan ini demi memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari intimidasi. Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” ungkap perwakilan Tim Hukum Darwis-Oky.

Laporan ini sekaligus menjadi upaya pasangan Darwis-Oky untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan memastikan Pilkada Batubara 2024 berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir kini berada di tangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini dan menjaga keadilan dalam proses pemilu. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama