Dugaan keterlibatan istri oknum kepala desa pudun jae tersebut mencuat setelah dalam kolom komentar sosial media Facebook muncul akun Rany Rizky yang mengaku istri dari kepala desa tersebut dengan terang terangan mengakui bahwa dia sendiri yang merekam vidio yang beredar luas tersebut
"Menurutmu kenapa saya stanby merekam?? Pikirkan saja sendiri"
"Ya,,itu tangan saya,,boleh anda cek sendiri kerumah saya,saya istrinya,"tulis akun Tersebut dengan polosnya tanpa menyadari adanya jeratan hukum yang menantinya
Namun berselang tak berapa lama, akun Rany Rizky menghapus semua komentar nya, Sayangnya potongan screenshot komentarnya sudah beredar luas di grup Facebook Padangsidimpuan Memilih
Erik Astrada Nasution salah satu warga Kota Padangsidimpuan ini sangat menyayangkan kejadian tersebut karena tindakan merekam seseorang tanpa izin, baik itu percakapan pribadi, kegiatan sehari-hari, maupun interaksi di ruang publik, Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan melindungi hak-hak privasi individu di dunia digital.
"Untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada serentak, Kita berharap tim cybercrime Polda Sumatera Utara berperan aktif mengantisipasi gerakan akun akun palsu ataupun Buzzer yang dapat memperkeruh situasi,"katanya
Sementara itu RS oknum kepala desa Pudun Jae saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait akun yang mengaku istrinya tersebut belum memberikan jawaban meski sudah centang dua, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi
Adapun isi UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) merupakan instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak pribadi setiap individu di ranah digital. Seperti pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE. Sanksi hukum tersebut diatur pada Pasal 45 UU ITE. Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika Jika Pasal 27 ayat (3) maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Ucok Siregar)