MenaraToday.Com - Jambi :
Bertempat di Loby Gedung BNNP Jambi dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika Jenis Sabu dan Bahan Baku Ekstasi serta Inex (19/12/2024)
Pemusnahan Dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, SIK, M.M yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan serta dihadiri Dokkes Polda Jambi , Kejari , BPOM , Kejati, serta awak Media .
Sambutan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Rachmad Rasnova ST" dari hasil 4 LKN (Laporan kejadian narkotika) yang mana barang bukti tersebut yaitu serbuk epilon merupakan bahan baku inex mengandung epilon, sabu dan ekstasi 100 ekstasi dari ungkap kasus .
Sebelum pemusnahan dilakukan uji lab oleh Dokkes Polda Jambi , uji kualitatif melihat perubahan warna barang bukti narkotika
Atas nama inisial RS , EKP, K, JE, total 12 tersangka satu diantaranya wanita adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa serbuk epilon 200,5 gram , sabu 110,376 gram, ekstasi 138 butir.
Pemusnahan dilakukan dengan di blender setelah penandatanganan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama-sama disaksikan juga oleh awak media (Arifin)