Diduga mengalami kerusakan pada body kapal tongkang pengangkut batu bara, terdampar disekitaran pulau Popole, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Akibatnya, sebaran ceceran batu bara dari tongkang yang terdampar tersebut tak hanya mencemari Pulau Popole namun juga pesisir pantai lainnya, hingga menyebrang ke sepanjang pesisir pantai Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Terkait hal itu, komunitas wartawan Labuan (KAWAL) mendesak pihak PLTU Banten 2 Labuan segera melakukan relokasi.
"Bukan hanya batu bara, tongkang yang patah yang diidentifikasi sudah tidak bisa dievakuasi dengan cara ditarik sudah mengalami pergeseran posisi," demikian dikatakan Mulya, Koordinator KAWAL kepada tim menaratoday.com. Minggu (22/12/2024).
Mulya mengatakan, terdamparnya kapal tongkang pengangkut batu bara sejak 20 hari lalu, tapi hingga hari ini kapal tongkang masih berada dilokasi kejadian.
"Kejadian tongkang batu bara terdampar itu kurang lebih 20 hari yang lalu, dan kemarin kita kembali ke lokasi ke pulau Popole ternyata batu bara nya semakin meluas dan berantakan di daratan pulau Popole apalagi didalam perairan lautnya. Tidak hanya itu, daratan dan perairan laut sekitarnya juga tampak semakin kotor akibat tumpahan batu bara," ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Mulya, posisi kapal sudah mengalami pergeseran ini berarti secara langsung gesekan badan tongkang dengan dasar perairan pantai di Popole semakin meluas juga.
"Khawatirnya jika tidak segera bertindak gesekan badan tongkang dengan dasar perairan pantai pulau semakin meluas yang artinya benturan dengan terumbu karang yang ada dibawah laut otomatis semakin banyak yang rusak. Jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020, Kapal tongkang ini harus segera disingkirkan," jelasnya.
Bukan hanya itu, masih kata Mulya, rusaknya terumbu karang juga habitat-habitat dan biota lainnya termasuk kerugian dampak sosial, dan itu tercantum dalam perundang-undangan yang mendasari tentang pencemaran lingkungan hidup.
"Pulau Popole kan jelas aset milik pemerintah daerah Pandeglang, lihat sekarang sudah tidak asri lagi akibat batu bara, dan itu harus dipertanggung jawabkan ke pemerintah daerah, entah itu oleh pemilik tongkang, pemilik batu bara ataupun diregulasi oleh asuransi, yang bergelut di seputar bisnis suplai batu bara ke PLTU Banten 2 Labuan," tegasnya.
Hal senada dikatakan M.Ridho, salah seorang perintis Kawal.
"Menyebarnya batu bara bukan hanya di sekitar pulau popole saja, tapi sudah banyak yang nyebrang ke sepanjang pesisir pantai Desa Cigondang, Labuan, ini berarti didasar laut radius pantai Cigondang sampai ke pulau popole ceceran batu bara sudah tersebar," tuturnya.
Sambung Ridho, jika mengacu kepada aturan jelas ini sudah melanggar. Mulai dari Penanganan dan pertanggung jawaban pemilik batu bara dan juga kapal tongkang itu sendiri.
"Ini parah, karena semakin lama waktu berjalan semakin luas pula efek negatif yang terjadi untuk Lingkungan sosial, habitat juga biota laut, silahkan nyebrang ke Pulau Popole pemandangan yang tadinya indah, asri dan memancing daya tarik wisatawan kini hilang dikarenakan tercemar batu bara," ujarnya. (Ilap)