MenaraToday.Com - Labura :
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024). Acara yang berlangsung di Hotel Anugerah ini dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Lubis.
Dalam sambutannya, Iwan Lubis menekankan pentingnya proses penetapan UMSK yang transparan dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Upah minimum sektoral ini harus mencerminkan keadilan bagi para pekerja sekaligus mendukung daya saing perusahaan di Labura,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labura, Rojali, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang ketenagakerjaan serta kebijakan pemerintah dalam menetapkan upah yang adil dan layak bagi pekerja di sektor tertentu,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait lainnya. Diskusi berlangsung intensif untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran UMSK tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam pengupahan di sektor-sektor unggulan Labura.
Hasil rapat ini akan direkomendasikan oleh Bupati Labura untuk disahkan dan ditetapkan melalui peraturan resmi, sehingga dapat diterapkan mulai awal tahun 2025 gubernur provinsi sumatera Utara
Adapun hasil rapat tersebut telah disepakati untuk besaran penetapan kenaikan UMSK Kab.Labura 2025 adalah :
1. Sektor perkebunan buah kelapa sawit mengalami kenaikan 3.2% dari UMK tahun 2025
2. Sektor perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya mengalami kenaikan 1% dari UMK tahin 2025
3. Industri Karet lemah (crum rubber) mengalami kenaikan 1% dari UMK tahun 2025
4. Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil ) mengalami kenaikan 3.2% dari UMK tahun 2025.(greg)