MenaraToday.Com - Tanjabtim :
Anggota DPRD RI Komisi XII dari Partai Golkar , Drs. H. Cek Endra melakukan kunjungan ke PetroChina Internasional Jahung Ltd yang bergerak di bidang minyak dan gas di Camp Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/12/2024)
Kunjungan Cek Endra ini bertujuan untuk melakukan pengawasan Tupoksi yang melekat pada anggota DPR RI
Dalam kunjungan ini Cek Endra disambut langsung oleh Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dan VP Operation & Development PetroChina Internasional Jahung Ltd.
"Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni Swasembada Energi dan kehadiran saya disini selain dalam rangka pengawasan, kami juga mendorong Percepatan Produksi minyak dan gas oleh petroChina dalam upaya pemenuhan kebutuhan Nasional", kata Cek Endra.
Cek Endra juga menambahkan kehadirannya juga ingin tahu berapa besar capaian produksi pertahun dan target produksi kedepan serta apa saja yang menjadi kendala yang ditemukan dalam peningkatan produksi Minyak pada PetroChina international Jabung.
Lanjut Cek Endra, hal lain yang menjadi penting yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi maka menjadi kewajiban bagi Petrochina untuk merealisasikan hal tersebut pada Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Cek Endra Juga Menekankan agar bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) oleh PetroChina Jabung tepat sasaran dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat, terutama pada masyarakat pada wilayah kerja perusahaan.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Syafii mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan partisipasi sesuai regulasi, namun menurutnya perlu kesepakatan dalam persamaan persepsi.
"Pada dasarnya Pihak kami sudah sangat siap dalam memberikan Participating 10% karena sudah kewajiban sebagaimana diatur oleh regulasi, namun perlu kesepakatan dalam persamaan persepsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pada wilayah kerja petrochina", jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan yang dimaksud, sehingga ada peraturan daerah dan BUMD-nya yang disepakati bersama sehingga penyerahan PI 10% ini bisa berjalan sesuai amanat Peraturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung lancar, hasil kunjungan dinotulensikan sebagai data arsip untuk disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainya. (Mucin)