Lapor Pak Kapolres, Puluhan Pertambangan Pasir Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Padang Desa Naga Kesiangan Wilkum Polres Tebingtinggi Tolong Ditertibkan

Keterangan Gambar : Salah satu Galian C Pertambangan Pasir di Sungai Padang Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebingtiinggi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Aktifitas Galian C Penambangan Pasir diduga ilegal di Bantaran Sungai Padang Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, semakin memprihatinkan, Senin (23/12/24).

Pantauan menaratoday.com, ada sekitar puluhan, 10 sampai 11 titik penambang pasir sungai bebas menyedot pasir sungai dengan menggunakan pompa mesin diesel diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.

Tapi anehnya, aktivas Galian C tambang pasir sungai tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum.

Galian C Pertambangan Pasir di Sepanjang Bantaran Sungai Padang Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.

Aktifitas Galian C pertambangan pasir liar tersebut diduga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak yang dibayarkan dari kegiatan pertambangan pasir diduga ilegal tersebut.

Kepada menaratoday.com, Warga Desa Naga Kesiangan berinisial "H" menjelaskan bahwa puluhan tangkahan pertambangan pasir sungai tersebut diduga ilegal alias tidak memiliki ijin.

"Kurang lebih segitu la (puluhan)," ucap Warga setempat menyampaikan jumlah banyaknya Galian C Pertambangan Pasir di sepanjang Sungai Padang Desa Naga Kesiangan.

"Mana ada ijin nya itu," ucapnya lagi.

Keterangan Gambar : Bantaran Sungai Padang di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.

Masyarakat juga mengungkapkan bahwa Galian C Pertambangan Pasir tersebut sudah berlangsung lama, diduga semuanya tidak mengantongi ijin dari pemerintah melalui dinas terkait.

"Kayaknya semua itu gak ada ijin nya Bang, kalaupun ada ijin nya, kemungkinan udah mati dari beberapa tahun lalu, sekarang pengurusan ijin dari provinsi, Dinas ESDM dan BWS bang," ungkapnya.

Keterangan Gambar : Terlihat Truk sedang parkir untuk mengangkut Pasir dari Pertambangan Pasir di Sungai Padang Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.

Masyarakat lainnya meminta kepada Polres Tebing Tinggi, melalui Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus agar dapat menertibkan aktivitas pertambangan pasir sungai di Desa Naga Kesiangan yang diduga kuat ilegal tersebut, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.

"Tolong Pak Kapolres agar tangkahan pasir yang diduga Ilegal supaya ditertibkan, karena semakin hari semakin bertambah banyak, kalau memang tidak ada ijinnya, sebaiknya ditutup saja," pinta masyarakat yang tidak ingin namanya dituliskan.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama