Menaratoday.com - Padangsidimpuan
IL (32) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, tak berkutik saat dibekuk jajaran Satreskoba Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Jumat (13/12/2024)
IL (32) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, tak berkutik saat dibekuk jajaran Satreskoba Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Jumat (13/12/2024)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Gunawan Ependi.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Bersama IL yang merupakan warga Jalan HT. Rizal Nurdin Desa Salambue, Turut kita amankan barang bukti 6 Paket narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan bruto 0.90 gram, 1 unit HP VIVO V40 warna ungu, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 kotak kaleng permen warna hitam pagoda, 1 dompet hitam kecil dan1 sendok pipet,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut Sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Shabu.
"Mendapatkan info tersebut Team langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas mencurigai seseorang menaiki Angkutan Umum jenis angkot dengan nomor 02 mengarah Desa Manunggang, kemudian petugas mengejar dan berhasil mengamankan tersangka yang duduk tepat dibelakang supir angkot, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 kaleng Permen Pagoda yang berisikan 6 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi warga setempat dan menemukan 1 buah dompet hitam yang dikubur ditanah depan rumahnya yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup kasat (Ucok siregar)