Ngeri!!! Selain Polisi & Jaksa, Disidimpuan Diduga Ada Perusahaan Yang Melakukan Penahanan

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Kisah pilu kembali menyelimuti Kota Padangsidimpuan.Dimana Dua karyawan PT. MAS yang bergerak dibidang  Distributor Jamu dan Farmasi  yakni pria berkeluarga berinisial RP (40) dan APH (30) mengalami penahanan selama hampir dua bulan di kantor perusahaan.  Bukan hanya ditahan, mereka juga kehilangan harta benda dan hak politiknya.


Sejak 1 November 2024, kedua karyawan ini ditahan di kantor perusahaan yang berlokasi  di Jalan sutan soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangaidimpuan.  

Awal mula penahanan ini akibat mereka diduga  menggelapkan uang perusahaan.  Selama penahanan,  barang-barang pribadi mereka disita,  dan akses komunikasi dengan keluarga dibatasi. Yang lebih mirisnya mereka  kehilangan hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 yang lewat.

"Bayangkan, Mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga harus kehilangan hak pilihnya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi," ujar Bobby Batari Harahap, SH, kuasa hukum kedua karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bobby Batari Harahap, SH & Rekan kepada Wartawan. 

"Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan." Pungkasnya. 

Menurut Bobby, Penahanan yang dilakukan perusahaan tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.  Ia menduga ada pelanggaran terhadap beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan dan KUHP.  Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Sementara itu, Operational Manager PT. MAS, PW saat diwawancara di ruangan kantornya, Sabtu 21 Desember 2024, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.  

Ia membenarkan penyitaan barang-barang pribadi dan pembatasan komunikasi. PW menyatakan perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Dalam wawancara dengan RP salah satu karyawan yang ditahan mengungkapkan  sangat tertekan dan merasa tidak berdaya. 

" Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri." ujar RP kepada Wartawan. 

Ia juga  berharap ada keadilan dan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi sepertinya perusahaan lebih memilih untuk melakukan penahanan. 

Kisah pilu RP dan APH ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia.

Sementara itu Ucok Siregar yang merupakan seorang aktivis yang juga berprofesi di  bidang serikat buruh   mengatakan tindakan perusahaan tersebut  sudah melampaui kewenangan dan perundang undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

"Apapun alasannya, Perusahaan tidak punya hak untuk melakukan penahanan apalagi mengingat waktu penahanan nya hampir 2 bulan, Kita harus ingat bahwa Perusahaan itu bukanlah penegak hukum, Jika pun kedua karyawan itu bersalah pembuktiannya kan di Pengadilan, ada Polisi dan jaksa yang berwenang untuk melakukan penahanan, bukan perusahaan, sebagai aktivis saya pastikan akan membuat gerakan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, jangan sampai ada masyarakat yang merasakan haknya dirampas seperti ini lagi,"katanya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama