MenaraToday.Com - Jambi :
Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan seorang profesi sopir atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekira pukul 04.00 Wib di Jln. Lorong Irmija, Rt. 21, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Propinsi Jambi.
Wakasat Narkoba Polresta Jambi menyampaikan "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-99/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Kamis, Tanggal 21 November 2024
Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (45), warga Jl. Irmija RT. 21, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Propinsi Jambi
Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 6 paket kecil narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 8,80 gram, 1 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah wadah warna biru, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit hp android merk oppo warna biru
"Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 03.30 wib anggota satresnarkoba polresta jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Lorong Irmija, RT. 21, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Propinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berbekal informasi tersebut anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya. Kemudian sekira pukul 04.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi melihat salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, selanjutnya pada saat diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama terlapor S kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket sedang dan 6 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam dompet warna cokelat dan diletakkan di bawah tempat tidur yang berada di kamar rumah tersebut. Setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa 1 (satu) paket sedang dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor S dimana semua narkotika jenis shabu tersebut akan terlapor jual kepada orang lain dan terlapor S mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki yang dikenal nya dengan inisial K (dalam lidik)" papar Wakasat Narkoba
Beliau juga menyampaikan kepada pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)