Sahuti Aspirasi Warga, Anggota Komisi lll DPR-RI Gelar Reses Di Mapolsek Bandar Pulau .

MenaraToday.Com - Asahan : 

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS, menggelar reses dengan tema' Rapat Terbuka Bersama Rakyat', di Halaman Polsek Bandar Pulau, Resor Polres Asahan, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, propinsi Sumatera Utara, pada Jum'at, 20 Desember 2024, siang.

Hinca Pandjaitan yang Merupakan politikus Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III yang terpilih lagi sebagai anggota Komisi III DPR RI, pada pemilu legislatif tahun 2024 itu, kini kembali menyapa rakyat di Dapilnya.

Sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Asahan turut mendampingi Hinca IP Pandjaitan menggelar Reses, diantaranya Wakapolres Asahan , Kompol Kadek, Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan dari Dapil 4, serta sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Asahan Laila Sari Sinaga.

Kedatangannya di sambut dan difasilitasi oleh Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe, beserta personil, membuat suasana reses tampak menarik antusias warga masyarakat, untuk menyampaikan aspirasinya.

Reses Anggota DPR RI periode ini, di jadwalkan berlangsung sejak 6 Desember 2024, hingga 20 Januari 2025 yang akan datang, untuk

berinteraksi dengan tatap muka langsung bersama warga, guna mendengar sekaligus menggali Aspirasi rakyat, hal ini, diungkapkan Hinca IP Pandjaitan dalam pembukaan acara reses tersebut.

Di awal paparannya, Hinca (sapaan Akrab Hinca IP Panjaitan), mengatakan, akan membahas dua topik penting yang krusial di daerah Asahan saat ini.

Pertama adalah persoalan penyelesaian konflik hukum antara masyarakat peternak lembu (sapi) dengan manajemen perusahaan perkebunan, tempat ngangon para peternak sapi.

Dan yang kedua yaitu persoalan kebutuhan perluasan areal atau lokasi Tempat pemakaman Umum ( TPU ) atau tanah perkuburan di setiap Desa, berdasarkan informasi nya, saat ini ditengarai sudah over kapasitas (penuh).

Kedepan, untuk dapat di mohonkan perluasan lokasi TPU itu dalam bentuk regulasi, pinjam pakai lahan Hak Guna Usaha (HGU), Perusahaan perkebunan milik BUMN maupun Perusahaan Swasta yang ada di seputaran Desa.di Kabupaten Asahan ini, Terang anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan peradilan di Indonesia itu.

"Mari kita dengarkan pendapat para pihak yang hadir saat ini, baik pendapat (suara) dari unsur masyarakat peternak sapi, manajemen Perusahaan Perkebunan, aparatur hukum dari kepolisian, hingga pendapat Tokoh agama, serta para Kepala Desa, untuk kedepannya kita dapat membangun kolaborasi hingga restoratif sosial, mencari solusi yang baik dan menguntungkan tentunya, di masyarakat kita," terangnya.

Sesi dialog interaktif, dengar pendapat pun berlangsung, beragam pendapat (aspirasi-red) dan tanggapan dicetuskan para pihak, dalam merespon 2 (dua) topik yang menjadi pokok materi pembahasan, tak jarang terdengar aplusan tepuk tangan riuh mendukung penyampai aspirasi bersifat strategis yang mewakili kepentingan umum, yang dilontarkan para kepala Desa dari 3 Kecamatan, yaitu Bandar Pulau, Rahuning dan Aek Songsongan.(SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama