MenaraToday.Com - Probolinggo :
Satpol PP Kota Probolinggo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, serta 150 peserta dari berbagai instansi. di Hotel Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu Malang, Selasa (10/12/2024)
Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Pujo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Pujo menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana hasil cukai tembakau untuk berbagai sektor pembangunan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada petugas dalam mendeteksi, mengawasi, dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa DBHCHT digunakan dengan tepat sasaran dan efisien,” kata Pujo.
Dalam laporan yang disampaikan, Pujo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Probolinggo telah melaksanakan 23 kali pengumpulan informasi dan 15 kali pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan total barang bukti berupa 140.000 batang rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara warga, aparat pemerintah, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
PJ. Walikota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat. Taufik menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan sejak dini agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari rokok ilegal. Jika kita tidak menangani masalah ini dengan serius, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari penurunan penerimaan negara hingga meningkatnya pengangguran,” ujar Taufik.
Kepala KPPBC TMPC Kota Probolinggo, Bagus Sulistiyono, SE, turut memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan dana ini tepat sasaran, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, namun harus digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan sosial,” ujar Bagus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Tesa, menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan pihak terkait dalam menangani masalah peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa meskipun sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai metode di masa depan, hukum tetap harus ditegakkan. Ia mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menurunkan potensi pemasukan negara yang berasal dari cukai tembakau. Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa sekitar 33% penduduk Indonesia tetap merokok, bahkan dengan harga rokok yang tinggi. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi rokok ilegal yang beredar di pasaran, yang seringkali tidak membayar cukai dan menghindari aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, SH, juga memberikan wawasan tentang strategi penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan bahwa meskipun pengawasan sudah dilakukan, tetapi masih terdapat celah yang memungkinkan peredaran barang ilegal, seperti rokok, untuk terus berkembang. Faktor ekonomi, seperti harga yang lebih murah, sering menjadi daya tarik bagi konsumen untuk membeli produk ilegal ini. Selain itu, lemahnya pengawasan di beberapa titik menjadi salah satu penyebab terus berkembangnya perdagangan rokok ilegal.
Kasat Reskrim juga menjelaskan dampak dari peredaran rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Selain merugikan pendapatan negara, industri yang sah juga akan mengalami kerugian. Terlebih lagi, produk ilegal sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, serta menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak kepolisian terus berupaya dengan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi rokok ilegal.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Pengetahuan yang terbatas tentang hal ini menyebabkan banyak orang tidak menyadari bahwa mereka sedang mengonsumsi produk yang tidak sah. Oleh karena itu, upaya preventif seperti sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kegiatan Bimtek ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan terbaru yang berlaku, namun juga untuk memperkuat kolaborasi antara seluruh pihak terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Satpol PP Kota Probolinggo bersama dengan instansi terkait dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, serta memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat tentunya. (De Songot)