MenaraToday.Com - Asahan :
Tujuh anggota Gank Motor yang menamakan dirinya Mafia Bangladesh yang beberapa waktu lalu sempat viral karena merusak kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat pada hari Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 1.45 Wib berhasil diringkus personil unit Jatanras Polres Asahan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres memaparkan bahwa dari ke 7 pelaku terdapat 2 orang anak di bawah umur dan 5 orang dewasa masing-masing berinisial RB (19), AB (19), SIM (19), FFM, (17), FIF (21) dan KM (17).
"Jadi Gank Motor ini bernama Mafia Bangladesh, dan kita ringkus saat mereka merayakan 4 tahun berdirinya Gank Motor tersebut. Adapun gank motor ini merusak kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan dengan melempari kantor tersebut dengan batu yang mengakibatkan kaca di kantor tersebut pecah" papar orang nomor satu sej ajaran Polres Asahan ini.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini memaparkan setelah mendapatkan laporan dari perwakilan Dinas P2KBP3A dan menyaksikan video yang viral di Media Sosial, Personel Unit Jatanras dengan di pimpin Kanit Jatanras Ipda Supangat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
"Selain meringkus ke 7 pelaku, personil Unit Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca nako bagian depan kantor P2KBP3A Pemkab Asahan, 12 pecahan batu bata, 2 buah pecahan batu, 1 buah bendera warna hitam putih bergambar logo Mafia Bangladesh, 2 buah logo Mafia Bangladesh, 1 buah spanduk berukuran 150 x 300 cm bertuliskan Happy Anniversary 4 tahun Mafia Bangladesh, 1 unit sepeda motor Stylo, 1 buah celurit dan 1 buah kayu panjang berukuran lebih kurang 1,5 meter" jelas Afdhal.
Afdhal juga menyebutkan kepada 5 pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan menurut Pasal 406 diancam penjara selama 2 tahun 8 bulan dan untuk 2 pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana, Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (NN)