Terkait dugaan mal administrasi dan prosedural serta melanggar SOP yang merugikan nasabahnya, Bank BRI Cabang Kisaran dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/12/2024).
Hal ini diungkapkan Idrus Tanjung, kuasa hukum nasabah BRI yang merasa dirugikan oleh pihak BRI cabang Kisaran
"Pelelangan yang dilakukan pihak BRI Cabang Kisaran terhadap Klien saya Poltak Pasaribu dinilai Cacat hukum dan administrasi, pasalnya pelelangan obyek tanah dan bangunan tidak diketahui oleh klien saya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan". Ujar Idrus Tanjung saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024) pagi.
Lebih lanjut Idrus Tanjung menyebutkan sebelumnya kasus ini sempat di mediasi okeh anggota DPRD Asahan yang membidangi perbankan, namun hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan oleh pihak BRI Cabang Kisaran.
"Atas dasar itu saya sebagai kuasa hukum Poltak Pasaribu melaporkan pihak Bank BRI ke Kejaksaan Negeri Asahan dan meminta agar Kejaksaan Negeri Asahan memeriksa Pimpinan Cabang BRI Cabang Kisaran, pihak KPKNL Kisaran yang kita duga telah melakukan persekongkolan jahat dalam kasus ini dan kita menduga ada mafia tanah dan bangunan serta permainan jahat di tubuh Bank BRI Cabang Kisaran dan kita banyak menemukan kejanggalan dalam proses lelang ini karena dalam proses lelang tidak ada persetujuan dari klien saya yang juga nasabah Bank BRI Cabang Kisaran yang lebih aneh kenapa lelang tidak dikantor KPKNL Kisaran". Ujarnya.
Idrus Tanjung berharap Kajari Asahan dapat mengungkap kasus ini dengan terang benderang dan kliennya mendapatkan perlakukan hukum yang adil sehingga kasus ini tidak terulang lagi.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak Bank BRI Cabang Kisaran. (NN)