MenaraToday.Com - Pandeglang :
Tri Utami Dewi (43), warga Kampung Makui Jalan No 5, Rt/Rw. 01/01 Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, tak terima lahan seluas 500 m² milik orang tuanya yang sudah ditempati selama puluhan tahun berpindah tangan. Hal ini diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kalang Anyar, Kecamatan Labuan Ibnu Hajar akibat terlilit hutang, hingga tega palsukan dan menjual lahan beserta bangunan rumah milik warganya yang diketahui masih memiliki ikatan keluarga dengan sang Kades.
Tri Utami Dewi mengatakan, awalnya Kades sempat mengadakan pertemuan dengan seluruh keluarga dengan kesepakatan akan menjual lahan peninggalan nenek-kakek yang sudah dibagi untuk anak-anaknya seluas 1000 m² lebih.
"Awalnya mau dijual semua seluas 1000 m² lebih entah kenapa endingnya hanya lahan yang ditempati oleh keluarga saya yang dijual," kata Tri Utami Dewi. Selasa (24/12/2024).
Tak hanya itu, jelas Dewi, Keluarga besar mas Ndut Sanwani (pemilik lahan) tidak tahu apa-apa kalau tanah dan bangunan rumah yang di tempati oleh ibu kandungnya bernama Yuningsih telah di jual atau di gadai ke seorang rentenir dengan legalitas berupa akta jual beli (AJB) atas nama Ibu kandung Kades bernama Neneng (Alm.)
"AJB nya dipalsukan dengan memakai nama ibu kandungnya, karena lahan tersebut atas nama kakek-nenek Mas Ndut Sanwani dan Supiah, Kades Ibnu Hajar tidak pernah menjelaskan kepada keluarga jika rumah yang di tempati oleh ibu saya sudah di jual ke orang lain, karena pihak yang menjual (Ibnu Hajar) tidak pernah menjelaskan, itu juga ketahuannya 2 tahun kemudian setelah terjual," ungkapnya.
Dewi menuturkan, mengetahui lahan keluarganya berpindah tangan tanpa sepengetahuan keluarga, dirinya berupaya mencari pelaku untuk meminta penjelasan.
"Kami sekeluarga kaget mengetahui bahwa lahan yang kami tinggali selama puluhan tahun sudah dijual ke orang lain senilai Rp500 juta, dan kami juga sudah mencari pelaku namun tidak berhasil bahkan keluarga pelaku menutupi keberadaan pelaku," ujarnya.
Dewi menuturkan, keluarganya mengetahui bahwa lahan dan tempat tinggal orang tuanya itu dijual dari seseorang yang merupakan orang dekat pembeli lahan.
"Tau soal lahan dan rumah sudah berpindah tangan 2 tahun setelah penjualan itu juga infonya dari anak buah si rentenir yang datang ke rumah ngasih tau kalau rumah ini udah di jual oleh ibunya Kades Ibnu, sementara saat ini Ibu Kades sudah meninggal jadinya makin sulit," ungkapnya.
Lanjut Dewi, keluarga besar sudah beberapa kali mengadakan musyawarah dan mengundang sang Kades namun sayang tak pernah muncul.
"Sudah upaya melakukan musyawarah keluarga besar tapi sosok Ibnu Hajar tidak pernah datang ketika keluarga besar mengundang untuk minta penjelasan dari Ibnu Hajar tentang tanah dan rumah yang di jual atau di gade, sampai pihak pembeli mengajukan ke pengadilan pun Kades Ibnu Hajar tidak pernah menjelaskan tentang masalah penjualan atau gade rumah tersebut," ujarnya.
Dewi menyampaikan, setelah melalui proses panjang pihak keluarga besarnya terpaksa harus menelan pil pahit kalah dalam persidangan.
"Kami hanya bisa berpasrah diri kepada Allah swt karena pihak keluarga tidak ada saya upaya hanya di jalan Allah, kami kalah di dalam persidangan padahal bukti, saksi sudah kuat dan kami punya bukti yang kuat juga sah," ucapnya.
Dewi berharap, kepada pemerintah dan dinas terkait dalam hal ini Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang agar membantu memediasi persoalan yang melibatkan aparaturnya.
"Saya mohon kepada Ibu Bupati Pandeglang dan juga dinas terkait agar membantu keluarga saya sebagai warga sekaligus korban untuk memanggil pelaku agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan apapun. (Ila)