Menaratoday.com - Pasangsidimpuan
Update Dua karyawan PT. MAS, RP dan APH secara resmi melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Dengan bukti Laporan Polisi nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.
Update Dua karyawan PT. MAS, RP dan APH secara resmi melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Dengan bukti Laporan Polisi nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.
Dalam laporannya, pria berinisial RP, warga Kayu Jati, Panyabungan, Mandailing Natal, menjelaskan bahwa ia dan rekannya dibawa secara paksa ke gudang di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan dan ditahan di sebuah ruangan yang jendelanya disekat kayu.
RP juga menyatakan bahwa selama penyekapan, mereka kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar termasuk hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Handphone mereka disita dan pintu ruangan dikunci dari dalam dan luar oleh PW (Operational Manager) dan YB (Regional Operational Manager) atas perintah S (HRD Nasional Sidomuncul).
Kuasa hukum pelapor, Bobby Batari Harahap, SH, menyatakan bahwa tindakan penahanan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby Batari Harahap menambahkan harapannya agar aparat hukum segera merespon laporan ini dan menindak tegas pihak perusahaan. Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi berat kepada perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang pada karyawan lain.
"Semoga dengan adanya peristiwa ini, pihak aparat hukum bisa langsung cepat tanggap. Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Padangsidimpuan dan selanjutnya kami juga akan melaporkan peristiwa ini kepada Disnaker Kota Padangsidimpuan agar menegur & menindak keras segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui petinggi karyawannya. Pihak Disnaker harus memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut, agar peristiwa ini tidak terjadi kepada karyawan di perusahaan lain yang bernasib sama seperti klien kami," ujarnya.
Pihak perusahaan membenarkan penahanan tersebut dengan alasan mencegah kedua karyawan melarikan diri. PW, Operational Manager PT. MAS, mengatakan bahwa perusahaan telah memberikan makanan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.
(Tim)