Berdalih Gandakan Uang, Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Personel Ditreskrimum Polda Banten

MenaraToday.Com - Banten : 

Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) pelaku Peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Polda Banten.

 “Hari ini  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Polda Banten,” Ujar K,abid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Harianto 

Dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Menindak lanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang tersimpan didalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut, terang Dian Setyawan. “Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib ketika pelapor sedang melaksanakan tugas penyelidikan tentang adanya Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. CigeulisKec. Cigeulis Kab. Pandeglang Prov. Banten, Kemudian berdasarkan informasidari sumber yang dipercaya bahwa benar didaerah tersebut menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China, Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dian menuturkan motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berapa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000; 3 lembar kain putih/mori; 1 buah peti kayu dan gembok besi; 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan; Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000

“Pasal yang akan kita kenakan yakni Pasal  26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun - 15 tahun penjara,” tutupnya (RM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama