MenaraToday.Com - Pandeglang :
US (48), pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan Polda Banten, pada Minggu (12/1/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berkaitan dengan adanya laporan warga yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya dengan modus bisa menggandakan uang.
Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan membenarkan hal tersebut.
"Benar, terduga pelaku US kepada korbannya mengaku sebagai tokoh agama, seorang ustadz dan kiyai di pondok pesantren yang berada di wilayah kecamatan Cigeulis. Pelaku telah diamankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak 2.600 lembar pecahan Rp100 ribuan (Rp260 juta). Pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat karena diduga telah melakukan tindak kejahatan penggandaan uang dan melakukan penipuan kepada sejumlah korbannya dengan menggunakan uang palsu yang dibelinya di shopee," demikian dikatakan Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, dalam konferensi pers. Rabu (15/1/2025).
Dian mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, US melakukan aksi penggandaan uang ini sudah berjalan selama satu tahun dengan jumlah korban sementara berjumlah empat orang.
"Dari pengakuan pelaku, dia menjalankan penggandaan uang ini 1 tahun dengan jumlah korban 4 orang," jelasnya.
Modusnya, Dian mengungkap, pelaku dalam setiap menjalankan aksinya melakukan video call dengan para calon korbannya dengan mewajibkan membayar sejumlah uang sebagai mahar.
"Pelaku ini kepada para korbannya meminta sejumlah uang sebagai syarat atau uang mahar jika ingin uangnya berlipat ganda, melalui video call pelaku menunjukan tumpukan uang yang disimpannya disebuah kotak kayu, padahal itu uang palsu yang dibelinya dari online shop," ujarnya.
Berdasarkan informasi, masih kata AKBP Dian, pelaku mengaku kepada salah satu korbannya yang menyetorkan uang, bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat.
"Ada korban yang mengaku menyetorkan uang senilai Rp. 55 juta pelaku menjanjikan bisa menggandakannya menjadi Rp. 1 miliar," tuturnya.
Dian menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Hal ini guna mengetahui apakah korban bekerja sendiri atau ada pihak lainnya yang terlibat.
"Masih melakukan pengembangan, apakah pelaku bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain, sekaligus juga untuk mengetahui apakah korbannya hanya 4 orang atau masih ada korban lainnya," ucapnya.
Dian mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang mungkin pernah berurusan dengan US atau menjadi korban tindak penggandaan uang yang dilakukan oleh pelaku untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
"Silahkan jika ada masyarakat yang mungkin menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh US segera datangi Polsek, Polres atau ke Polda juga silahkan," imbaunya.
Akibat perbuatannya, Dian menegaskan, US terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.
"Pelaku terancam pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 dan denda Rp. 10 miliar," pungkasnya. (Ila)