Eksavator diduga milik oknum anggota DPRD Labura tampak tanpa berdosa melintasi jalan di desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong yang baru saja dibangun, akibat dari eksavator ini rabat beton penahan badan di jalan tersebut pecah dan aspal seperti tergores.
Menyikapi hal ini, tim awak media pun mencari informasi penyebabnya.
Menurut Sulaiman, salah seorang tim investigasi Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (Gempar), Kamis (28/1/2025) menyebutkan bahwa kerusakan badan jalan tersebut disebabkan adanya alat berat (eksavator) yang naik dari parit ke jalan yang baru dibangun
Dari hasil investigasi dan konfirmasi kita kepada mandor proyek, Priyono mengatakan bahwa eksavator tersebut milik anggota DPRD Labura berinisial SM.
"Setelah kita selidiki lagi ternyata eksavator ini diduga menggunakan BBM solar bersubsidi. Maka dari itu kami dari Gempar meminta agar APH segera bertindak dan menahan alat berat beserta operator nya" ujarnya.
Sulaiman menambahkan eksavator yang beroperasi ini telah melanggar hukum dan peraturan
Aturan penggunaan Solar bersubsidi sudah jelas dimana Ekskavator tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, kecuali jika memiliki izin khusus dari pihak berwenang: Jika ekskavator memerlukan solar bersubsidi, maka harus mengajukan permohonan izin khusus kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),: Ekskavator diwajibkan menggunakan solar non-subsidi, seperti Dexlite, untuk kegiatan operasional mereka. Pihak berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan solar oleh ekskavator. Untuk sanksi Pelanggaran nya Pelanggaran aturan penggunaan solar bersubsidi dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000. Jika pelanggaran berulang, maka izin operasional ekskavator dapat dicabut. Pihak berwenang dapat menyita solar bersubsidi yang digunakan oleh ekskavator. Untuk referensi nya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 41 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kegiatan Operasional Alat Berat. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi" paparnya. (Ngatimin)