MenaraToday.Com - Jambi :
Kembali Satnarkoba Polresta Jambi telah amankan seorang laki - laki dalam tindak pidana narkotika. (13/01/2025)
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi menyampaikan bahwa pelaku berinisial DMD (24) warga Jalan Syailendra RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Lorong Hikmah Sakawinatan RT/RW 06/10 Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukaramai Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/0/ I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 13 Januari 2025 tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 paket narkotika jenis Shabu berat 0,44 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang. 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam. Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 13.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama DMD di Jln. Syailendra, Rt. 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Propinsi Jambi, pada saat dilakukan penggeledahan dikamar rumah yang ditempati DMD anggota sat resnarkoba polresta jambi ada menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di selipan belakang pintu kamar DMD pada saat diinterogasi DMD mengakui bahwa 2 paket narkotika jenis shabu tersebut milik DMD sendiri, yang didapatnya dari seorang laki-laki yang berinisial B (dalam lidik) dengan cara berhutang terlebih dahulu untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Kasi Humas (Arifin)