4 Isu Strategis Musrenbang Kecamatan Tahun 2025, Salah Satunya Terkait PAD

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Terdapat 4 isu strategis yang menjadi pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan tahun 2025, dimana dalam kegiatan tahunan ini  pemerintah daerah rutin menentukan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Senin (17/2/2025), bertempat di ruang pintar. Dari keempat isu yang dibahas, salah satunya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Peningkatan nilai investasi dan nilai tambah sektor ekonomi, peningkatan PAD, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini menjadi isu utama," demikian dikatakan Bupati Pandeglang Irna Narulita pada acara pembukaan Musrenbang Kecamatan tahun 2025, yang dilakukan secara daring.

Irna mengatakan, harus ada sinkronisasi antara usulan desa atau kelurahan, kecamatan dengan kabupaten dan provinsi. Usulan juga harus tepat dan berdampak kepada masyarakat.

"Program yang sudah diusulkan pada Musrenbang Desa dan Kelurahan dapat diakomodir dengan memperhatikan skala prioritas di tingkat kecamatan dan kabupaten," ujarnya.

Irna menjelaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini sedang berfokus pada peningkatan pendidikan dan kesehatan. Oleh sebab itu, diterapkan efisiensi dalam penganggaran.

"Dampak dari efisiensi tersebut berdampak kepada provinsi dan kabupaten atau kota se-Indonesia, diantaranya Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Irna berpesan, agar selektif dalam mengakomodir program yang diusulkan, jika sifatnya pemborosan anggaran harus dibenahi.

"Musrenbang ini sangat strategis, mohon masukannya dari semua pihak yang hadir agar membuat program yang berkualitas dan berdampak besar kepada masyarakat kami," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sutoto menambahkan, Musrenbang Kecamatan ini merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program dan kegiatan prioritas, yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan.

"Nanti akan diinterogasi dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Musrenbang Kecamatan," ujarnya (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama