MenaraToday.Com - Muaro Jambi :
Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel Denpom II/Jambi menggerebek gudang minyak oplosan di RT 05 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muara Jambi, Jumat (21/2/2025) sekira pukul 11.10 Wib.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Sepriawan melalui Kasi Humas Iptu Haryadi menjelaskan bahwa tim gabungan menggerebek gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru atau memalsukan) minyak jenis Pertalite.
"Dalam penggerebekan ini, tim gabungan dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko dengan di Back Up personel Denpom II-2/Jambi berhasil mengamankan terduga pemilik gudang berinisial ES, pekerja gudang berinisial A, SAS, JS pembeli minyak di gudang berinisial B dan kernet pembeli minyak di gudang berinisial F dan barang bukti berupa 1 unit truck Isuzu Elf warna putih bak merah milik ES bernopol BH 8009 HM, berisi 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi minyak campuran pertalite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter berisi minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, 3 buah drum besi masing-masing volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak dan 1 buah alat ukur minyak"jelas Haryadi.
Haryadi menambahkan bahwa pembeli dilokasi gudang Beni 1 unit mobil Suzuky carry pick up warna hitam nopol BH 8064 EM beserta kunci kontak, 27 galon masing² volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, 16 galon masing² volume 35 liter dalam keadaan kosong.
"Diduga pelaku pemilik gudang beserta tiga orang pekerjanya melakukan pengolahan minyak dengan menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak yang mana dilokasi gudang terdapat minyak putih sebagai minyak dasar yang selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek Coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertalite dan jika sudah menyerupai minyak pertalite pelaku akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang ada di lokasi guna mendapat keuntungan bagi para pelaku" paparnya.
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60. milyar atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana (Arifin)