Di Iming-iming Uang Jajan, Pedagang Nasi Goreng di Pandeglang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming diberi uang jajan. Peristiwa biadab ini terjadi di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial JR (47), yang diduga kuat telah melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka JR (47) yang telah melakukan tindak cabul terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, awal mula kejadian ini bermula saat korban diajak oleh tersangka untuk menginap di ruko tempatnya berjualan nasi goreng dengan iming-iming diberi uang jajan,” kata Ipda Robert Sangkala. Jum'at (21/2/2025).

Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait tindakan tersangka. Polres Pandeglang akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Robert menegaskan, Polres Pandeglang berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. 

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan terkait perlindungan anak," ujarnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama