Dipungut Rp. 500 Ribu, Dewan Pendidikan Pandeglang Pertanyakan Rincian Iuran Perpisahan di SMPN 2 Labuan

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Dewan pendidikan Kabupaten Pandeglang pertanyakan terkait rincian biaya sebesar Rp500 ribu sebagai iuran perpisahan yang dikeluhkan orang tua/wali murid SMPN 2 Labuan dengan dalih untuk perpisahan.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna mengatakan, bahwa kegiatan perpisahan atau study tour sejatinya diserahkan kepada orang tua/wali murid, jarena mereka yang menginisiasi dan membiayai sendiri.

"Rinciannya untuk apa aja? Ide terkait pelepasan atau apapun itu harus dari para orang tua bukan dari pihak sekolah karena para orang tua lah yang nanti membiayai kegiatan, sementara biaya operasional pendidikan (BOSP) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut," kata Eka Supriatna. Jum'at (21/2/2025).

Eka menegaskan, yang tidak bolehkan adalah ketika pihak sekolah mengatasnamakan para siswa. 

"Kadang ada pihak sekolah yang mengatasnamakan bahwa suatu kegiatan tersebut diadakan karena adanya keinginan atau permintaan dari siswa, tidak boleh itu," ujarnya.

Eka menjelaskan, dalam kegiatan apapun yang digelar pihak sekolah harus mengemban asa keadilan kepada para siswa, artinya pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya yang sama kepada para siswa yang berasal dari ekonomi lemah.

"Yang benar itu subsidi silang, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang tidak bisa bayar karena ketidakmampuan secara ekonomi jangan dipaksakan tapi harus fair ya? Jangan ngaku gak mampu ternyata emaknya pake gelang emas banyak, punya motor 2, bisa bayar bank emok, dll," jelasnya.

Eka menambahkan, boleh saja pihak sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas selama hal itu keinginan dari siswa/orang tua/wali murid.

"Sekolah boleh-boleh saja melaksanakan kegiatan perpisahan & kenaikan kelas sepanjang itu keinginan dari siswa/orang tua/wali murid, tidak boleh ada penekanan ke siswa manakala siswa tersebut benar-benar masuk katagori tidak mampu, dan harus ada perbedaan perlakuan kepada orang tua yang punya anak lebih dari satu orang di sekolah tersebut," tegasnya.

Eka juga menekankan, pihak sekolah tidak boleh melakukan intimidasi atau penahanan terhadap ijazah siswa dengan alasan ada yang belum diselesaikan secara administrasi.

"Jangan menahan ijazah kepada siswa yang belum lunas iuran apapun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan uang iuran perpisahan kelas IX SMPN 2 Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, sebesar Rp500.000 per siswa, yang telah ditetapkan melalui rapat komite sekolah bersama para orang tua wali murid, pada Kamis (20/02/2025).

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya penetapan iuran tersebut yang diperuntukan bagi perpisahan anak kelas 3 di SMPN 2 Labuan.

"Awalnya Rp600.000 itu ada di surat undangan rapat, kemudian nilainya jadi turun setelah diadakan rapat dengan komite sekolah dan akhirnya ditetapkan Rp500 ribu per siswa," katanya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama