MenaraToday.Com - Muaro Jambi :
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (29) warga RT 03 Desa Jambi Tulo Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi di dalam rumahnya, Senin (17/2/2025) sekira pukul 17.30 Wib
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Sepriawan melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi Iptu Dedy Haryadi menjelaskan awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari warga bahwa di rumah BA sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumah dan pondok, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak kaleng warna hitam berisi 14 paket ukuran kecil sabu dan 10 paket ukuran kecil sabu ditemukan di ruang tamu, kemudian 1 paket ukuran kecil ditemukan di dalam pondok yang berada di belakang rumah pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan transaksi sabu di rumahnya dan di pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025. Pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari warga Desa Jambi Tulo berinisial DD" papar Dedy Haryadi.
Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat dua balok kuning ini menjelaskan setelah mengintrogasi pelaku, tim pun langsung melakukan pengembangan dan mengejar DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa sabu milik pelaku di dapat dari DD, tim pun langsung melakukan pengembangan ke rumah DD, namun tim belum berhasil menemukan DD yang sudah masuk sebagai DPO Polres Muaro Jambi. Kemudian tim opsnal membawa pelaku beserta barang bukti 25 paket ukuran kecil sabu seberat 13,67 gram (netto), 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 ball plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah pipet yang dijadikan sendok sabu, 1 buah kaleng warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam putih, 1 buah buku tulis, 2 buah Mancis, 2 buah bong dan 1 buah HP android di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya (Arifin)