Komplotan Pencurian Solar Industri Diserahkan Ke Polisi

MenaraToday.Com - Asahan :

Lima orang karyawan PT. Inti Palm Sumatera (IPS) dan dua orang penadah BMM hasil curian milik perusahaan berhasil diringkus pihak security PT. IPS dan diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan. 

Informasi yang berhasil di himpun kasus pencurian minyak solar milik perusahaan perkebunan swasta ini berawal saat petugas security melihat dua unit perahu mesin memasuki aliran kanal-kanal perusahaan tepatnya di Block C31, Dusun XV Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang  yang merupakan areal Konsensi HGU PT. IPS, Sabtu (1/2/2025) malam 

 "Petugas yang merasa curiga dengan gerak gerik perahu yang ditumpangi oleh pelaku berinisial SS dan UM langsung menghentikan laju kedua perahu dan menemukan puluhan goni berisi BBM jenis Solar yang dibungkus plastik dengan ditutupi jaring nelayan. Saat diinterogasi SS dan UM mengaku bahwa mereka menerima puluhan kating berisi BBM jenis solar dari para pelaku lainnya, sehingga pada malam itu juga, lima pelaku berinisial Zh, Sof, ME, Is dan AF langsung diamankan" ujar Kepala Personalia dan Umum (Kapensum) PT. IPS, Fahyudi Manurung, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut Fahyudi menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dalam pencurian operator alat berat ini sebenarnya banyak.

“Sebenarnya banyak yang terlibat dalam pencurian ini, khususnya para operator-operator alat berat, namun setelah mengetahui penangkapan ini mereka langsung kabur,” ujarnya.

Fahyudi Manurung, juga mengatakan setelah mengamankan pelaku langsung mengevakuasi seluruh barang bukti berupa dua unit perahu kayu 30 karung goni berisi BBM Solar terbungkus dalam plastik yang diperkirakan ratusan liter serta dua buah handphone. 

“Semua kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya lagi. 

Kemudian pihaknya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

“Kami berharap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, apalagi dengan melibatkan orang luar, tidak sampai di sini saja tetapi harus diusut hingga diketahui siapa aktor intelektualnya,” ungkapnya sembari mengatakan sekalipun jika ada pejabat di lingkungan perusahaan yang terlibat harus diusut hingga tuntas. 

Apalagi kegiatan ini sudah berlangsung lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

“Kegiatan ilegal ini sudah lama dilakoni mereka, sehingga akibatnya perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah,” ungkap Fahyudi. 

Sementara itu Sat Reskrim Polres Asahan melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/2/2025) melalui seluler mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan atas tindakan yang dilakukan mereka. 

“Kita masih mendalami kasus ini, jika ada yang terlibat akan diusut lagi,” kelas Ahmadi. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama