MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan uang iuran perpisahan kelas 9 SMPN 2 Labuan sebesar Rp500.000 per siswa, yang telah ditetapkan melalui rapat komite sekolah bersama para orang tua wali murid kelas 9, pada Kamis (20/02/2025).
Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya penetapan iuran tersebut yang diperuntukan bagi perpisahan anak kelas 3 di SMPN 2 Labuan.
"Awalnya Rp600.000 itu ada di surat undangan rapat, kemudian nilainya jadi turun setelah diadakan rapat dengan komite sekolah dan akhirnya ditetapkan Rp500 ribu per siswa," katanya.
Orang tua murid lainnya menuturkan, adanya penetapan iuran sebesar itu dengan dalih untuk pelepasan dirasa sangat memberatkan para orang tua disaat kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang ini.
"Saya juga keberatan, suami saya kan cuman nelayan sementara kondisi cuacanya lagi seperti ini, buat beli beras aja sulit apalagi buat bayar iuran sebesar itu, kalau bisa mah tolonglah ke pihak sekolah agar lebih diringankan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Wakasek kesiswaan SMPN 2 Labuan, Sugiharto membenarkan adanya iuran tersebut.
"Iya betul, itu merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite kemarin di rapat orang tua, awalnya Rp600 ribu dan ditetapkan Rp500 ribu per siswa," jelasnya.
Lanjut Harto, iuran tersebut bukan hanya untuk kegiatan pelepasan saja namun juga untuk biaya foto ijazah dan lain-lain.
"Itu ada rinciannya, diantaranya untuk foto ijazah, kegiatan pelepasan anak kelas 9 dan sebagainya, ada item-itemnya," tuturnya.
Harto menegaskan, pihak sekolah tidak ikut campur, rapat itu hanya dihadiri oleh para orang tua murid dan komite pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat.
"Pada saat rapat kami dari pihak sekolah tidak ada dalam ruangan karena kami tidak ingin terlibat, kami hanya menyediakan tempat saja untuk pertemuan antara orang tua dan komite," tandasnya.
Ketika disinggung bahwa kegiatan pelepasan tidak diperbolehkan, Harto menyebut, bahwa itu merupakan keinginan para siswa yang meminta untuk tetap diadakan seremoni pelepasan.
"Betul, kami juga sudah menyatakan tahun ini tidak mengadakan perpisahan namun beberapa siswa ada yang datang ke kami dan mengusulkan agar pelepasan tetap diadakan untuk kenang-kenangan kata mereka," ungkapnya.
Perlu diketahui, permintaan uang perpisahan sekolah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dasar peraturan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, PP No. 17 Tahun 2010 tentang Larangan Pungutan Kepada Peserta Didik. (Ila)