Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Mulai memanas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Padangsidimpuan menyarankan agar para tenaga honorer yang belum terima gaji agar melapor ke aparat penegak hukum (APH).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Padangsidimpuan, Fajar Falimunthe mengatakan, pihaknya menyarankan agar mereka melaporkan ke APH.
"Itu sudah termasuk pasal penggelapan, jadi saran saya, segera laporkan, jangan diam saja,"ungkapnya kepada wartawan ketika ditemui.
Menurutnya, tidak ada alasan Pemkot Padangsidimpuan tidak membayarkan gaji para tenaga honorer tersebut. Sebab, sudah ditampung di RAPBD dan PABPD Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
"Lucu, kalau alasan Pemkot Padangsidimpuan tidak membayarkan honor karena uang tidak ada. Karena, sudah disahkan dalam buku APBD,"tuturnya.
Dia menjelaskan, alasan tersebut juga sudah terindikasi ke dalam pasal penggelapan."Uangnya sudah ditampung di APBD, kok masih ada alasan tidak ada uang. Inilah yang namanya penggelapan,"imbuhnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, Fraksi PDIP sudah mendesak agar Pemkot Sidimpuan segera membayarkan honor itu secara keseluruhan."Sudah kami tuangkan dalam pandangan fraksi,"tandasnya. (Tim)