Pelaku Penganiayaan Di Cafe Sipro Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Kafe Sipro, Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Pelaku yang diamankan adalah Mahdi (48) warga Dusun IV Kampung Baru, Desa Pulo Dogom, sementara satu tersangka lainnya, Tomi Tampubolon (50), masih dalam pencarian ( buron) 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Husni Andika Sartika Ginting (45), seorang pedagang asal Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, awalnya datang ke Kafe Sipro bersama rekannya, Mario, untuk bersantai dan menikmati minuman.

" Saat itu, korban tidak sengaja menyenggol minuman kaleng milik Tomi Tampubolon. Tomi yang tersinggung langsung menegur korban dengan nada tinggi dan tanpa basa-basi memukul wajah korban dengan tangan kosong. Tidak berhenti di situ, Mahdi yang juga berada di lokasi menggunakan gelas untuk memukul bagian wajah korban, menyebabkan luka di pelipis dan kening korban", ujar Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH.,M.H ke awak media dalam konpres, Senin (10/2)

" Korban yang mengalami luka dan merasa terancam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualuh Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/XII/2023/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LABUHANBATU/POLDASU pada 30 Desember 2023", tambah Kapolsek.

Kesempatan itu, Perwira Ajun Komisaris Polisi tersebut menceritakan kronologi kejadian, dimana Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH, awalnya melakukan penggerebekan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu pada 7 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

" Saat dilakukan pemeriksaan lanjut, diketahui bahwa salah satu dari empat orang yang diamankan adalah Mahdi, yang merupakan buronan kasus penganiayaan. Pada 8 Februari 2025 pukul 02.30 WIB, tim pun langsung menetapkan Mahdi sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, Sementara itu, tersangka utama lainnya, Tomi Tampubolon, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Kualuh Hulu", Ungkap AKP Nelson Silalahi 

Kapolsek Kualuh Hulu menyatakan bahwa setelah berhasil menangkap Mahdi, pihaknya segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain:

1. Mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut

2. Melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

3. Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

4. Mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain yang masih buron.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti tambahan, sedangkan kerugian yang dialami korban hanya sebatas luka fisik.

Mengakhiri, Kapolsek AKP Nelson mengimbau kepada tersangka yang masih buron, Tomi Tampubolon, agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Bagi tersangka yang masih buron, sebaiknya menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Kualuh Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Labuhanbatu Utara..(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama