Polemik Iuran Perpisahan di SMPN 2 Labuan, Ketua Komite Sebut Fleksibel

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Polemik iuran perpisahan di SMPN 2 Labuan mencuat akibat adanya aduan atau keluhan yang diungkap oleh sejumlah orang tua wali murid kelas IX disekolah tersebut. Ketua komite sekolah sebut bahwa iuran itu bersifat fleksibel.

Ketua Komite SMPN 2 Labuan, Tb M Alwi menyatakan, bahwa besaran nominal Rp500 ribu per siswa untuk pelaksanaan kegiagan perpisahan tahun ajaran 2024/2025 bersifat fleksibel, artinya nilai nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan secara ekonomi para siswanya.

"Fleksibel kok, bagi anak yatim/piatu dan yang kurang mampu kami ada kebijakan tinggal orang tuanya saja datang dan menyampaikan ke pihak sekolah atau komite terkait hal itu, dan ini sudah kami lakukan sejak dulu, hanya saja jangan mengelabui ngakunya gak mampu ternyata mampu," kata Tb M Alwi. Senin (24/2/2025).

Alwi merinci, besaran iuran Rp500 ribu diperuntukan guna membiayai medali wisudawan, pengarsipan dan perpisahan, photo ijazah, map ijazah, vandel, photo wisuda.

"Jadi iuran sebesar Rp500 ribu per siswa yang disepakati bersama pada saat rapat yakni untuk photo ijazah Rp. 75 ribu, Map ijazah Rp. 50 ribu, vandel Rp. 50, Photo Wisuda Rp. 75 ribu, Medali Rp. 50 ribu, pengarsipan Rp. 50 ribu dan biaya perpisahan sebesar Rp. 150 ribu," ungkapnya

Alwi menyebut, diadakannya kegiatan pelepasan ini berawal dari adanya beberapa siswa kelas IX yang menyampaikan aspirasinya ke para guru.

"Awalnya itu ada sekitar 10 siswa yang mendatangi pihak sekolah dan menyampaikan keinginan untuk diadakan kegiatan perpisahan, awalnya kami sudah menegaskan bahwa tidak akan mengadakan itu karena berkaca dari yang sudah-sudah cukup melelahkan kasian anak-anaknya karena mereka kan panitianya, dan gak nutup juga, sebab pada akhirnya banyak yang tidak melunasi bahkan hanya membayar sekian persennya saja dari nominal yang sudah disepakati saat rapat," kata Tb M Alwi. Senin (24/2/2025).

Alwi menjelaskan, akhirnya komite dan pihak sekolah mengakomodir keinginan para siswa untuk kemudian ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat bersama orang tua/wali murid di aula sekolah.

"Karena para siswa ini bersungguh-sungguh ingin diadakan acara perpisahan akhirnya kami kirim lah undangan ke para orang tua/wali murid tujuannya untuk memberitahu para orang terkait keinginan anak-anaknya dan besaran biaya yang dibutuhkan untuk acara tersebut, sebab pada akhirnya para orang tua lah yang mengeluarkan biaya," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam rapat tersebut dihadiri sekitar 75% orang tua siswa dan sepakat dengan besaran nominal yang dibahas saat itu.

"Yang hadir saat itu ada sekitar 75% orang tua siswa dari total 320 siswa di kelas IX, dan terus terang kami kaget ketika ada pemberitaan terkait keluhan orang tua yang mengeluhkan besaran nominal, padahal para tamu undangan saat itu sudah menyatakan sepakat dengan nilainya," tandasnya.

Alwi berpesan kepada para orang tua/siswa, agar tidak perlu khawatir terkait iuran pelepasan siswa SMPN 2 Labuan, jika memang memberatkan bagi mereka yang kondisi ekonominya sulit tinggal datang ke sekolah atau menyampaikan langsung ke komite.

"Jika memang dirasa memberatkan mengingat kondisi ekonomi saat ini janga khawatir itu masih bisa dibicarakan, para orang tua/siswa tinggal datang ke sekolah atau pihak komite, semua ada solusinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait iuran perpisahan SMPN 2 Labuan sebesar Rp500 Ribu. Mereka mempertanyakan rincian dari biaya tersebut.

"Rinciannya untuk apa aja? Ide terkait pelepasan atau apapun itu harus dari para orang tua bukan dari pihak sekolah karena para orang tua lah yang nanti membiayai kegiatan, dan biaya operasional pendidikan (BOSP) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut," kata Eka Supriatna, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Jum'at (21/2/2025).

Eka menegaskan, yang tidak bolehkan adalah ketika pihak sekolah mengatasnamakan para siswa. 

"Kadang ada pihak sekolah yang mengatasnamakan bahwa suatu kegiatan tersebut diadakan karena adanya keinginan atau permintaan dari siswa, tidak boleh itu," ujarnya.

Eka menambahkan, boleh saja pihak sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas selama hal itu keinginan dari siswa/orang tua/wali murid.

"Sekolah boleh-boleh saja melaksanakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas sepanjang itu keinginan dari siswa/orang tua/wali murid, tidak boleh ada penekanan ke siswa manakala siswa tersebut benar-benar masuk katagori tidak mampu, dan harus ada perbedaan perlakuan kepada orang tua yang punya anak lebih dari satu orang di sekolah tersebut," tegasnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama