Sempat Kabur, Residivis Kasus Narkoba Berhasil Digelandang Ke Mapolres Tapsel

MenaraToday.Com - Tapsel : 

Personel Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial SS alias Korea (41) warga Kayu Ombun, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Sidempuan Padang Sidempuan dan Desa Lombang Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.15 Wib di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasatresnarkoba AKP Irvan Robert Sitompul menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah menjadi target operandi Satresnarkoba Polres Tapsel

"Jadi pada hari Rabu (19/2/2025) sekira pukul 15.00 Wib, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekira pukul 17.00 Wib personel mengawasi gerak gerik pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan sempat terjadi pergumulan dengan salah seorang personel dan pelaku berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah. Melihat hal tersebut tim pun langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 Wib, tim pun berhasil membekuk pelaku saat berada di depan warung milik warga dan saat kita lakukan pemeriksaan, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok record berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 2 bungkus plastik bening kecil berisi sabu yang dibalut dengan kertas warna putih yang sempat dibuang pelaku saat kabur" kelas mantan Kapolsek Pagar Merbau Polres Deli Serdang ini.

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang bandar berinisial J.

"Jadi pelaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar berinisial J dan sabu tersebut diantar seorang kurir yang merupakan anggota J berinisial R di Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu. Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengar pengakuan pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang kita temukan berupa 1 bungkus kotak rokok record berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu yang dibalut uang kertas Rp. 2 ribu seberat 0,08 gram, 1 bungkus plastik asoy (kresek) warna hitam berisi 19 plastik klip sedang kosong dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1,05 gram, uang tunai sebesar Rp..210 ribu rupiah dan 1 unit HP Merk Infinix  kita bawa ke Polres Tapsel untuk penyidikan lebih lanjut" jelasnya.

AKP I.R. Sitompul juga menjelaskan bahwa SS alias Korea merupakan residivis yang terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantau penyelidikan petugas Satresnarkoba

"Jadi pelaku ini pernah dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika pada tahun 2012  dan di hukum penjara selama 3 tahun 1 bulan dalam perkara narkotika pada tahun 2021 dan kali ini kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" ujar perwira yang dikenal akrab dengan para awak media ini mengakhiri. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama