Menaratoday.com - Paluta
Sengkarut dugaan cinta terlarang, Selain Dugaan pemalsuan surat nikah, SS oknum mantan perangkat Desa Gunung Manaon II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) juga diduga telantarkan istri dan anaknya yang masih balita
Sengkarut dugaan cinta terlarang, Selain Dugaan pemalsuan surat nikah, SS oknum mantan perangkat Desa Gunung Manaon II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) juga diduga telantarkan istri dan anaknya yang masih balita
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Darmeli Daulay mantan istri SS saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp nya. Senin (17/2/2025)
"Terakhir kali dia menerima gaji 12 juta, Kami hanya diberikan 2 juta rupiah dan itu pada bulan 12 tahun 2024 lalu, Sejak itu saya harus berjuang sendiri menutupi kebutuhan kelima anak anak ku,"katanya
Lebih lanjut Darmeli mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ingin mendengar nama mantan suaminya lagi yang dengan teganya menceraikan dia di depan umum saat sidang adat di Desanya terkait permasalahan antara SS dan SAS
"Ketika ditanya Tokoh agama dan tokoh adat Desa ini dia lebih memilih SAS dan menceraikan aku didepan umum padahal anak kami yang paling kecil baru berumur 2 tahun,"katanya lirih
Saat ditanya apakah dia akan mempermasalahkan dugaan penelantaran anak tersebut ke ranah hukum, dia dengan tegas memilih ingin focus mengurus biaya sekolah anak anaknya
"Sudah cukup sakit hatiku pak, aku lebih memilih fokus mengurus biaya sekolah anak anak ku,"katanya
Sebelumnya diberitakan
Hajab kita!!! Demi cinta terlarang dengan SAS, Oknum SS yang merupakan mantan perangkat Desa Gunung Manaon II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga nekad buat surat nikah palsu.
Dimana isi surat tersebut tertulis dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama Zustan Hasibuan namun suratnya mencurigakan karna tanpa tanda tangan dan stempel yang dikeluarkan tertanggal 13 Oktober 2024
Kepala Desa Pangirkiran Zustan Hasibuan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (16/2/2025) dengan tegas menyatakan surat nikah tersebut tidak pernah dia ketahui
"Mohon maaf saya tidak pernah membuat surat seperti ini dan nama saya bukan justan tapi Zustan," katanya (dan memang didalam surat tertulis Justan/red)
Sementara itu Kepala Desa Saba Sitahul Tahul MHD Toha saat dihubungi awak media juga menyatakan bahwa warga nya atas nama HR dan SAS masih berstatus suami istri
"Sepengetahuan kita pak masih suami istri," katanya
Terkait masalah hukum yang mana sebelumnya kita ketahui bahwa HR yang merupakan suami sah SAS sudah membuat laporan polisi dengan bukti LP/B/30/II/2025/ SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli selatan/ Polda Sumatera utara.Tanggal (4/1/2025
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. S.IK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung mengatakan akan mengkoordinasikan dugaan kasus tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak / Polres Tapsel. (Ucok siregar)