Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari Ringkus Bandar Narkoba Di Muara Bulian

MenaraToday.Com - Batanghari :

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari semakin menggila dalam memberantas peredaran narkotika.

Setelah meringkus Radit Oktario Ramadhan dalam kasus peredaran sabu, Tim Kuda Hitam kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap Subhan Akbar (40), pria yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Radit. Dari Pengakuan Radit, Polisi Bergerak Cepat

Kasus ini bermula saat Radit ditangkap di RT 019 RW 005, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian. Saat diinterogasi, ia mengaku bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari Subhan Akbar, warga RT 022 RW 006, Kelurahan Muara Bulian.

Tanpa menunggu lama, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak menuju kediaman Subhan. Operasi penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Dan Sabu tersebut Disembunyikan di Atas Galon Minyak

Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti di diri Subhan Akbar. Namun, Tim Kuda Hitam tak kehabisan akal. Dengan naluri tajam, mereka menggeledah bagian dalam rumah tersangka.

Benar saja! Di atas galon minyak, ditemukan 4 paket sabu dengan berat bruto 0,76 gram. Selain itu, juga diamankan 1 potongan timah rokok merah, 1 plastik bening transparan ukuran sedang dan 1 plastik klip bening kecil kosong.

Saat diinterogasi, Subhan tak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan langsung dari Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imron, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika di Kabupaten Batanghari.

"Kami tidak main-main! Setiap informasi yang kami terima akan langsung ditindaklanjuti. Penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan narkoba masih ada dan kami akan terus memburunya hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, akan kami sikat tanpa pandang bulu!" tegas Al Imron.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Jangan takut! Laporkan jika melihat hal mencurigakan. Ini demi generasi muda Batanghari agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran akibat narkoba!" tambahnya.

Kini, Subhan Akbar telah diamankan di Mapolres Batanghari dan harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Batanghari memastikan perburuan terhadap jaringan narkoba belum selesai! Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, atau bandar, akan ditindak tegas (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama