Abdi Santosa Ritonga Gelar Sosper Tentang Perlindungan Konsumen.

MenaraToday.Com - Labura :

Lindungi hak masyarakat sebagai konsumen, Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Fraksi Golkar H. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM, menggelar sosialisasi peraturan perundang - undangan / Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen di Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Jumat (14/03/2025) Pukul 16.00 sore. 

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi C Bidang Keuangan Provsu tersebut mensosialisasikan apa apa saja point yang penting diketahui masyarakat tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen" UjarNya saat sosialisasi sosper.

Sosialisasi perda ini mengambil tempat di Lapangan Sepak Bola Wonosari II dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan warga Kelurahan Aek Kanopan, Sembari menyerap aspirasi warga yang merupakan konstituennya kedatangan beliau disambut antusias para tamu undangan yang berhadir.

Abdi Santosa mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara pada tahun 2025 ini akan merancang perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.

"Peran kami disini sebagai fasilitator untuk sosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Sebab regulasi ini sangat penting melindungi masyarakat kita di Sumatera Utara pada umumnya dan Labura khususnya sebagai konsumen. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberi perlindungan.,disini nanti akan dijelaskan oleh pemateri apa point point yang harus diperhatikan."Kata Abdi.

Ia menjelaskan, perda mengenai perlindungan konsumen masih dalam proses pembahasan (Ranperda), Maka dari itu lewat sosper kita sosialisasikan mana tau ada lagi point yang dapat dijadikan masukan saat perda ini nanti dibahas., 

"Kemungkinan dalam 3 bulan kedepan perda tentang perlindungan konsumen akan terealisasi."TambahNya.

Dikesempatan itu, Abdi juga menjelaskan poin-poin penting tentang perlindungan konsumen sehingga  peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.Beberapa diantaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur..

Sementara itu, Ditempat yang sama Sekcam Kualuh Hulu Rizky Ansyari Sinaga menyampaikan kegiatan sosper perlindungan konsumen ini sangat menarik dan penting dipahami oleh masyarakat baik itu pelaku usaha maupun konsumen, Aan berharap agar warga yang hadir untuk fokus dan interaktif saat moment tanya jawab berlangsung..

Hadir dalam acara Sekcam Kualuh Hulu Rizky Ansyari Sinaga, Lurah Aek Kanopan Wiraningsih, Syukron Arjuna, SE, M.si (Dosen ULB Pemateri), Babhinsa, Bhabinkamtibmas.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama