MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmat Efendi beserta dua Banpol Dimas Andrianto dan Yudi Siswoyo sebagai pelaku penganiayaan terhadap Pandu Brata Syahpura Seriger (18), pelajar SMA Panti Budaya Kisaran hingga meninggal dunia.
Menurut pemaparan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat press release di lantai 2 Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa (18/3/2025) ketiga tersangka merupakan pelaku kekerasan. terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu (9/3/2025) di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari rekan korban yang membonceng korban, saksi di TKP, rumah korban dan rumah sakit, kita menetapkan Ipda Akhmat Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat sebagai tersangkanya.
Kombes Pol Sumaryono juga menjelaskan kasus ini di tangani Polres Asahan dengan LP 204/15 Maret 2025 dengan pelapor kakak kandung korban yakni Sanjay Nuarika Siregar
Lebih lanjut Perwira berpangkat tiga melati ini memaparkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/5/2025) sekira pukul 23.45 Wib. Dimana Kanit Polsek Simpang Empat Ipda Akhmat Efendi mendapat laporan bahwa adanya kerumunan para remaja yang diduga akan melakukan balap liar.
"Mendapatkan laporan tersebut Ipda Akhmat Efendi beserta dua banpol langsung menuju lokasi dan membubarkan para remaja tersebut. Namun saat itu Ipda Akhmat Efendi melihat remaja yang berboncengan lima dimana salah satunya adalah Pandu Brata Syahpura Siregar. Kemudian para pelaku mengejar kelima remaja tersebut, dimana saat itu korban melompat dari sepeda motor dan ditangkap oleh para pelaku dan para pelaku menganiaya korban, kemudian korban di bawa ke Mapolsek Simpang Empat dan kemudian dibawa ke Puskesmas lalu korban diserahkan kepada pihak keluarga yang menjemput korban di Polsek. Karena kondisi korban melemah akhirnya keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Umum Haji Abdul Mana Simatupang Kisaran. Namun saat menjalani perawatan korban meninggal dunia" papar Sumaryono.
Kombes Pol Sumaryono juga menjelaskan atas peristiwa tersebut para tersangka di jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 13 Milyar Jo 170 ayat (2) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (NN)