MenaraToday.Com - Medan :
Massa dari Masyarakat Cinta Keadilan menggelar demonstrasi di depan Mapoldasu, Medan. Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (28/2/2025), pukul 14.10 WIB.
Masyarakat Cinta Keadilan bersama Orangtua Korban pembunuhan mulai berdatangan di depan Mapoldasu. Dan terlihat Polisi pun sudah mulai berjaga di lokasi, terlihat pula Ayah korban dan Nenek korban menggunakan payung hitam.
"Kita ini demo terpaksa, harusnya ayah korban ini cari duit sekarang, ayahnya hanya seorang pedagang telur, namun Karena kita terpanggil atas adanya dugaan Penggelapan Handphone dan Obstruction Of Justice yang dilakukan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal berinisial Brigadir TA terhadap barang bukti handphone milik korban pembunuhan" yang informasinya oknum Brigadir TA yang diduga melakukan penggelapan dan Obstruction of Justice ini lulus Program Perwira SIP tahun 2025". ini kata orator D Steven Sihotang di lokasi.
Terdengar Tuntutan Aksi yang dibacakan dengan lantang oleh D Steven Sihotang dan juga ayah korban mendesak Kapolda Sumut, Irwasda, Dirreskrimum dan Kabidpropam agar segera menindak dan memeriksa oknum penyidik pembantu di Polsek Medan Sunggal berinisial Bripka TA yang diduga melakukan penggelapan dan Obstruction Of Justice terhadap barang bukti milik korban dalam perkara pembunuhan, mendesak agar memeriksa pelapor, Bripka TA dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan Surat PengaduaN Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan.
"Kami mendesak agar Bripka TA diberikan sanksi tegas, apabila perlu di pecat karena telah mempermainkan proses penyidikan sehingga dapat merusak citra Polri. Kami juga mendesak agar orangtua korban diberikan keadilan dan kepastian hukum, dan meminta jangan ada oknum-oknum nakal yang di backup atau dilindungi.
jika ini tidak ditanggapi dan penyidik pembantu Bripka TA tidak ditindak, kami akan melakukan aksi damai di depan Mabes Polri dan gedung DPR RI". teriak Steven
Setelah Steven membacakan tuntutan aksi, tampak seorang petugas Polisi berpakaian Provost mengarahkan agar ayah dan Nenek Korban masuk kedalam untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan nya secara langsung.
"Benar kami sudah masuk kedalam ruangan Bidpropam Polda Sumut, dan berbicara dengan pihak Bidpropam Polda Sumut, dimana Pegaduan saya dilimpahkan ke Urgakkum namun belum ada tindak lanjut karena menurut petugas yang piket di ruangan urgakkum harus menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan" ujar Barita sinaga
Ditempat lain kuasa hukum korban Marudut H Gultom, SH menyampaikan, Kapolda Sumut harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap Brigadir TA, jika ini dibiarkan akan muncul oknum oknum baru ditubuh Polri yang dapat merusak citra dan nama baik Polri, Kapolri sudah sampaikan jangan tunggu viral baru bergerak, ini salah satu contoh kasusnya jangan menunggu viral baru bergerak, apa lagi kasus ini menyangkut nama baik institusi Polri" Tutupnya.( ***)