Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sebanyak 559 Orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
Remisi khusus hari raya idul Fitri ini merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada setiap warga binaan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama islam.
Secara simbolis, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, didamping Kasi Binadik, Erikjen Silalahi, Kepala Kesatuan Pengamanan, M. Nurdin dan kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Islam Prayoga, menyerahkan Remisi Khusus ini kepada perwakilan warga binaan.
Kalapas, Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengungkapkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai informasi, besaran Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan besaran perolehan RK yang diterima diklasifikasikan menjadi perolehan remisi sebesar 15 Hari sebanyak 59 orang, 1 bulan sebanyak 412 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 78 orang dan 2 bulan sebanyak 10 orang.
Selain itu, Kalapas Kalapas juga menuturkan remisi hendaknya dapat dijadikan semangat bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik", tutur Kalapas. (Tim)