MenaraToday.Com - Pandeglang :
CV Arga Pratama selaku pemenang tender pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang keluhkan maraknya juru parkir (Jukir) liar di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan temuan, juru parkir ilegal ini ditemukan setidaknya di 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Cikedal, Panimbang, Sobang, Cigeulis, Pagelaran dan Kecamatan Sukaresmi.
Perlu diketahui, retribusi parkir di pihak ketiga kan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang kepada CV. Arga Pratama selaku pemenang tender pengelola parkir di Kabupaten Pandeglang, dengan target pendapatan Rp1,10 miliar di tahun 2025.
"Diduga ada juru parkir (Jukir) di 6 kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut. Mereka berdalih dan mengatasnamakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," demikian diungkap Koordinator Pengelolaan retribusi parkir dari pihak CV Arga Pratama, Arip Wahyudin kepada tim menaratoday.com. Minggu (16/4/2025).
Arip Wahyudin alias Arip Ekek mengatakan, pihak CV Arga Pratama sebagai pihak ketiga yang telah resmi mendapatkan tender dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam pencapaian target PAD di sektor retribusi parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang jelas merasa keberatan adanya hal tersebut karena dinilai bisa menghambat PAD.
"Iya dari temuan kami di lapangan, banyak jukir ilegal alias diduga melakukan pungli parkir di 6 kecamatan tersebut, mereka (para jukir) berdalih mendapat surat tugas sebagai penarik retribusi PAD Parkir, padahal belum ada surat tugas jukir dari CV. Arga Pratama," ungkap Arip Ekek.
Ekek mengungkapkan, dari sekian banyak juru parkir di enam kecamatan ini yang baru menerima Surat Tugas (ST) dari pihak ketiga yang resmi dan sah mengelola retribusi PAD Parkir dari perusahaan pemenang tender sebanyak 18 Jukir.
"Para jukir ilegal ini diduga dibekingi oknum pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berinisial EG, dan oknum PNS Dishub Kabupaten Pandeglang yang berinisial IH, dan bekerja sama dengan oknum yang berinisial S asal Kecamatan Sukaresmi yang selalu menjual-jual masyarakat Panimbang dan menjual-jual korkam dari instansi Tentara Negara Indonesia (TNI)," jelasnya.
Arip Ekek menjelaskan, bahwa pemenang lelang retribusi perparkiran tepi jalan yang sah adalah perusahaan CV Arga Pratama dibawah pimpinan H. Mustagfirin selaku Direktur. Bahkan, pihak perusahaan sudah menyetor PAD sebesar 50% ke kas daerah untuk tahun 2025.
"Oleh karenanya, demi kondusifitas dan maksimalitas peningkatan PAD retribusi parkir, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para oknum-oknum jukir yang terlibat di dalam retribusi perparkiran ilegal di enam kecamatan di Kabupaten Pandeglang ini," sebutnya.
Ekek menyampaikan, pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan pihak APH dan melaporkan terkait kondisi di lapangan, dengan harapan akan segera melakukan tindakan tegas kepada para oknum jukir liar tersebut.
"Dan saya ingatkan kembali, jangan sampai melakukan pengancaman kepada saya. Ancaman buat saya dari oknum pereman maupun dari oknum pejabat itu adalah makanan sehari-hari. Karena ini negara hukum, dan apa lagi ini ibu bupati Pandeglang Ibu Hj. Raden Dewi Setiani telah memerintahkan kepada para OPD penghasil PAD untuk ditingkatkan lagi demi pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana keagamaan. Kami berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang untuk segera memerintahkan saber pungli, saya juga heran masa ada oknum TNI aktif atau sudah pensiun ikut campur dalam perparkiran. Lucu dan kecil amat jika benar adanya oknum TNI. Saya tidak akan diam, akan saya laporkan ke pangdam dan ke atasannya jika benar ada oknum TNI menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten pandeglang," tandasnya.
Sementara itu, Emus Mustaghfirin, Direktur CV Arga Pratama menambahkan, parkir ini merupakan salah satu pemasukan untuk PAD Kabupaten Pandeglang, maka pihak pemerintah sudah sepatutnya bertindak tegas kepada para oknum tersebut.
"Karena parkir merupakan salah satu PAD, oleh karena itu pemerintah dalam hal ini yaitu pemkab harus bertindak tegas kepada para oknum tersebut...ya tentu nya APH lah..yang bisa menindak karena jelas-jelas itu pungli tapi kok seperti ada pembiaran," pungkasnya. (Ila)