Menaratoday.com - Padangsidimpuan
H.Roby Agusman Harahap.SH gelar sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.Kamis (20/3/2025)
H.Roby Agusman Harahap.SH gelar sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.Kamis (20/3/2025)
H.Roby Agusman Harahap.SH dalam sambutan nya mengatakan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja rentan yang selama ini kurang diperhatikan, Untuk itu pihaknya bersama anggota DPRD lainnya terpanggil untuk memberikan jaminan hukum melalui Perda Provinsi Sumatera Utara
"Jaminan Para pekerja rentan ini sangat perlu kita perhatikan, Melihat dari fakta lapangan dan informasi dari masyarakat pekerja rentan langsung maka kita dan rekan rekan DPRD Provsu terpanggil untuk memberikan jaminan hukum melalui Perda Provinsi Sumatera Utara,"katanya
Lebih lanjut legislator muda Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan jaminan sosial perlindungan pekerja rentan dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dan demi kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, memberdayakan dan melindungi pekerja rentan, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang jaminan sosial.
"Program jaminan sosial bagi pekerja adalah perlindungan berupa santunan uang dan pelayanan. Santunan uang diberikan sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang. Kemudian, pelayanan diberikan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua," terangnya.
Lebih lanjut, Roby Agusman Harahap mengatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara dan anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Jenis jaminan sosial merupakan domain BPJS ketenagakerjaan. Perlu diketahui, bahwa jenis program jaminan sosial itu meliputi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Terkait hal itu, pemerintah menjamin proses dan pembiayaan serta disesuaikan kebutuhan anggaran BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Menanggapi hal tersebut Panda Matondang salah satu warga Kota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi Sosialisasi tersebut karna cukup bermanfaat sekaligus memperkaya pengetahuan masyarakat tentang program jaminan sosial pekerja.
"Sosialisasi Ranperda tentang jaminan sosial pekerja merupakan kegiatan yang berdampak positif secara luas. Pasalnya, masyarakat pekerja akan lebih pintar dan mengetahui banyak tentang seputar jaminan sosial. Sehingga, dampak jaminan sosial perlindungan pekerja rentan dapat lebih terpenuhi," katanya. (Ucok siregar)