MenaraToday.Com - Medan :
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan perampokan Risma Yunita (31) berinisial ES (39) saat melarikan diri ke Aceh Tamiang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan kepada awak media, Minggu (23/3/2025) menjelaskan awalnya antara korban dan pelaku berkenalan melalui Media Sosial selama 1 tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.
"Modus pelaku mendekati korban dan antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara dan saat bertemu korban meminta agar pelaku menikahinya namun pelaku malah mencekik korban hingga meninggal dunia di kos kosan, kemudian pelaku merampas perhiasan korban seperti cincin, anting dan sepeda motor korban lalu pelaku membuang jenazah korban ke perkebunan tebu dengan mengendarai sepeda motor dan tangan diikat melingkar di badan dan jenazah korban ditemukan warga di areal perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Kecamatan Deliserdang pada hari Jumat (21/3/2025)." jelas perwira menengah berpangkat tiga melati ini.
Lebih lanjut Gideon menambahkan setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa ES merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Aceh Tamiang.
"Selain berhasil meringkus pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cincin dan anting milik korban, 1 unit sepeda motor, 1 unit Helm, 2 Unit Handphone, pakaian pelaku dan korban dan untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun" jelasnya (Nn)