MenaraToday.Com - Malang :
Klinik kecantikan Sin-sin Beauty di Jl. Bromo No. 37 Sukun Kecamatan Kepanjen Malang diduga tidak mengantongi izin aplikasi OSS. Hal itu disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Dinkes Kabupaten Malang mengatakan, sejauh ini klinik kecantikan Sin-sin belum ada permohonan. Disebutkan, klinik tersebut hanya mengantongi Surat Izin Praktik Mandiri itupun sudah habis sejak Mei tahun 2024 dan berniat mau mengupgrade dari mandiri ke klinik.
"Untuk perizinan klinik kami melalui aplikasi OSS, dan setelah kami meminta informasi dari DPMPTSP ajuan untuk klinik Sin-sin ini belum ada bapak," ujar Staf Yankes Primer Dinkes Kabupaten Malang.
Dijelaskan, tahapan untuk membuat perizinan klinik harus mengurus NIB terlebih dahulu selanjutnya mengajukan surat permohonan ke Dinas Kesehatan.
"Saat ini statusnya belum memenuhi persyaratan pada aplikasi OSS nya," imbuhnya kepada awak media.
Hal senada juga diakui oleh Subur Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang. Subur menyebut jika soal izin dokter praktik memang ada namun soal izin kliniknya itu belum.
"Kalau izin klinik belum pak," singkat Subur.
Sementara dalam kesempatan terpisah, penanggung jawab Klinik kecantikan Sin-sin Beauty Syarif menyebut jika klinik milik Kunti Asri sudah mengantongi izin.
Dia mengaku, jika perizinan klinik terbit sejak 8 Desember 2024. Sebelumnya klinik tersebut hanya mengantongi izin Dokter Pelayanan Mandiri.
"Duluh sifatnya hanya praktik biasa tidak dapat melakukan tindakan berat seperti nyuntik dan lain-lain. Namun setelah kita mendapat teguran dari Dinkes dan Polda Jatim kita langsung mengurus izin Klinik," aku Syarif.
Syarif juga menjelaskan, jika kliniknya juga sempat diproses Polda Jatim pada Juni tahun lalu. Selanjutnya saat disinggung soal legalitas, Kunthi hanya mengantongi kursus kecantikan belum menjadi dokter meski sudah menjalani penyuntikan terhadap pasien.
"Dulunya memang diakui jika Kunthi memang hanya mengantongi kursus namun sekarang sudah proses sekolah kedokteran," pungkas Syarif.
Menanggapi peristiwa inipun, salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku jika selama ini yang menerima konsul dari pasien adalah Kunthi bukan dokter Latifa.
Bahkan disebutkan narasumber, yang menyuntikkan injeksi sejauh ini ke pasien juga Kunti beserta perawatnya bukan dokter Keni Lathifa.
"Dari duluh yang menerima konsul ya Kunthi itu mas bahkan yang nyuntik juga dia bukan dokter Latifa sementara Kunthi kan belum dokter," papar narasumber. (Acil/Bonong)