Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan AGS (33) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja di Halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.Sabtu (15/3/2025)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan AGS (33) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja di Halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.Sabtu (15/3/2025)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan AGS (33) warga
Jl. Imam Bonjol Kelurahan Wek V Kecamatan Pafangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 8 ball diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 8700 gram, 135 gulungan kertas nasi berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 400 gram, 15 gulungan kertas Alfamidi berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 15.39 gram, 2 gulungan kertas nasi berukuran besar berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 1000 gram,
1 gulungan kantong plastik berukuran hitam berikan ganja bruto 80 gram,
1 ember warna abu-abu berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 330 gram, Uang RI Rp. 30.000, 1 unit timbangan bewarna biru, 1 buah gunting hitam,1 unit HP Samsung warna putih,
1 buah hekter dan anak hekter, 1 box biru, 90 kertas nasi berukuran kecil,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya di daerah tersebut ada seseorang dengan panggilan Wawan sedang menyimpan Narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Mendapatkan info tersebut kemudian Team melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas mencurigai seseorang sedang duduk dibalik sepeda motor, saat petugas menghampirinya petugas melihat yang bersangkutan sedang mengketengi Narkotika golongan 1 jenis ganja dan langsung mengamankan yang bersangkutan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapati 8 ball ganja diduduki pelaku, 152 paket di box biru tepatnya samping kanan pelaku, ember berisikan ganja di belakang pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mana menerangkan bahwa dia mendapatkan ganja tersebut dari si A warga Madina. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"katanya (Ucok siregar)